judul

review : free trade versus protectionism


Dalam review ini, saya mengulas tulisan dari Bruce E. Moon yang berasal dari buku introducing global issues ( introducing global issues edited by Michael t. snarr and D. neil snarr, hal 91-108).  Adapun tema tulisannya adalah free trade vs protectionism: values and controversies pada bab 6. Penulis akan berusaha menganalisa, melakukan komparasi, dan menginvestigasi pokok pemikiran bruce e. moon dari sudut pandang yang berbeda. Dengan demikian, penulis berharap dapat menemukan sejumlah aspek yang kurang dielaborasi atau bahkan mungkin luput dari pengamatannya. Review ini tentu saja akan diawali oleh deskripsi menyangkut  analisa dan gagasan bruce e. moon tentang topic diatas.
Introduksi dan latar belakang

Dalam tulisannya, bruce e moon mengajukan gagasan yang sangat menarik dan cermat dalam melihat substansi beserta perkembangan perdagangan internasional. Dinamika yang muncul akibat system perdagangan tidak boleh hanya diletakkan pada konteks ekonomi semata karena pengaruh dan akar masalahnya justru sangat politis. Setiap bentuk kerjasama perdagangan dibangun oleh kerangka dan motif politik baik yang dibentuk oleh Negara maupun lembaga internasional.
Sebagian besar para pembuat kebijakan meyakini bahwa model free trade atau perdagangan bebas adalah peluang yang sangat menjanjikan. Arus perdagangan bebas diharapkan membuka ruang dan akses pasar yang lebih baik dibanding perdagangan di abad 20 ataupun sebelumnya. Model perdagangan dulu sangat dipengaruhi oleh proteksionisme Negara lewat sejumlah regulasi yang cukup ketat. Hal ini berdampak pada tingkat keuntungan yang rendah yang selanjutnya ikut berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi yang relative stagnan atau bisa jadi deficit. Gagasan perdagangan bebas muncul sebagai jawaban terhadap pencapaian ekonomi yang lebih baik terutama menaikan level kesejahteraan para produsen atau pelaku usaha. Ekspor menghasilkan lapangan pekerjaan, keuntungan bagi korporasi dan pendapatan yang dapat digunakan untuk membeli produk import.[1]

Sejumlah fakta dan bukti menunjukan bahwa perdagangan bebas ternyata mendukung perbaikan dan kemajuan ekonomi Negara bak pada aspek konsumsi maupun produktifitas. Perdagangan sukses menghasilkan surplus dari pertumbuhan ekonomi, terutama terjadi di asia timur.[2] Secara umum ekonomi global mengalami kenaikan cukup signifikan terutama paska perang dunia II. Hal tersebut menggambarkan bahwa periode damai adalah momen krusial untuk memulai dan membangun ekonomi, hal yang sangat sulit diperoleh dalam masa perang. Sejak saat itulah, titik balik bagi kemenangan perdagangan bebas. Negara-negara mendorong visi dan orientasi kebijakan perdagangan kea arah liberalisasi. Pembukaan pasar menjadi prioritas yang dipromosikan. Namun begitu, perjalanan model pasar bebas tidak selalu berjalan mulus. Liberalism ekonomi yang menyangga system ini justru mereproduksi kehwatiran sekaligus dampak negative yang tampaknya begitu nyata. Kesenjangan antara Negara-negara utara dan selatan semakin dalam. Perdagangan bebas kemudian disorot oleh banyak kalangan. Bukti-bukti yang muncul dewasa ini menangkap keraguan pada apakah perdagangan telah membawa efek positif, terutama antar Negara-negara miskin, selama era globalisasi dimana level perdagangan tengah meledak.[3] Sebuah laporan dari World Bank menyebutkan bahwa pertumbuhan pendapatan median per kapita Negara-negara sedang berkembang sejak 1980 ternyata 0,0 % sementara ekspansi perdagangan yang muncul hanya menguntungkan Negara-negara maju. Persoalan bertambah buruk akibat ketimpangan kesejahateraan hidup yang sangat tajam diantara masyarakat dunia. Sejak decade 80-an jumlah penduduk yang hidup dengan pendapatan dibawah 2 dollar AS per hari melonjak dari 2,4 miliar ke angka 2,7 miliar yang sekaligus mewakili lebih dari 45% total populasi dunia.
Tren kebijakan ekonomi yang lebih terbuka pada sektor perdagangan sangat kental hari ini. Negara mengubah haluan kebijakannya lewat beberapa cara. Misalnya, lapangan pekerjaan sangat bergantung pada aktifitas industry dan perdagangan untuk ekspor atau kebutuhan domestic dapar dipenuhi pleh produk asing yang diimpor.[4] Dari fakta ini, dapat ditarik hipotesis bahwa liberalisme ekonomi menjadi standard model perdagangan paling dominan di dunia. Secara teoritik, gagasan liberal bersumber dari pemikiran ahli ekonomi-politik asal skotlandia, adam smith dan ekonom inggris, david Ricardo. Mereka meyakini bahwa interaksi dan pengaturan ekonomi dalam masyarakat harus bebas dari intervensi pemerintah, termasuk perdagangan internasional. Mekanisme internal pasar akan menjadi penuntun sekaligus hukum bagi pergerakan pasar. Setiap Negara wajib mengalokasikan sumber daya ekonominya secara efisien dan mendorong produksi berbasis keunggulan komparatif dengan metode spesialisasi. Dengan cara ini maka Negara tidak perlu khawatir akan kehilangan pasar meskipun lemah secara ekonomi. Untuk menggerakan proses ini, peran sektor swasta sangat vital. Perdagangan internasional hanya akan dapat memaksimalisasi profit jika dijalankan oleh individu, kelompok, atau usaha swasta yang terlepas dari intervensi Negara.

Tantangan terhadap keyakinan pasar bebas

Doktrin pasar bebas, dalam sejarahnya mendapat perlawanan keras dari kelomok merkantilis. Merkantilisme berkembang di eropa terutama inggris dari abad 16 sampai sekitar pertengahan abad 19. Pada prinsipnya, paham ini berupaya mempertahankan peran Negara dalam meregulasi model dan dinamika perdaganagan dengan basis untuk kepentingan nasional. Kebutuhan merkantilisme melampaui gagasan liberal tentang konsumsi yang memang sangat dititikberatkan, mereka mencantumkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, kemampuan pemenuhan kebutuhan nasional secara mandiri (national self-sufficiency), vitalitas industry-industri penting dan strategis, Negara yang kuat dalam kebijakan luar negeri.[5] Kontroversi dan kelemahan pasar bebas memang telah menjadi perhatian utama dari kaum merkantilis atau Negara yang mempraktekannya. Sebagai solusi maka diperkenankanlah kebijakan proteksionisme bagi pasar dan industry dalam negeri. Ekonomi nasional harus mampu menghindari konsumsi berlebihan lewat impor yang tidak berbanding lurus terhadap nilai dan kapasitas ekspor yang kemudian berujung pada ketidakseimbangan ekonomi. Sebagai contoh amerika serikat. AS telah mengalami deficit perdagangan yang cukup besar selama 3 dekade, dengan jumlah import melampaui eksport sekitar 665 miliar dollar AS di tahun 2004.[6]
Kaum merkantilis memahami fakta ini sebagai ancaman yang sangat serius. Deficit perdagangan disaat yang bersamaan mentolerir pihak asing untuk memperoleh pekerjaan, profit, dan investasi yang sebenarnya bisa saja menguntungkan warga Negara sendiri, taruhlah warga AS pada kasus tadi. Dalam jangka panjang, implikasi deficit perdagangan dapat semakin buruk yaitu akan melahirkan kondisi hutang. Negara dengan tingkat konsumsi yang lebih tinggi berpotensi besar untuk membuat hutang luar negeri sejak produktifitas nasional tetap anjlok. Namun begitu, bruce e. moon lebih hati-hati mencermati fenomena tersebut. 

Opsi kebijakan perdagangan

Kontroversi perdagangan bebas dan model proteksionisme memang cukup rumit dan ramai didiskusikan. Negara seolah diperhadapkan pada dilemma, apakah mendorong salah satu kebijakan itu atau mengkombinasikan keduanya. Secara objektif, Negara wajib menghindari ketidakseimbangan ekspor dan impor tadi lewat mekanisme yang terarah dan tidak terlalu liberal. Pada konteks inilah, Negara mengimplementasikan 2 model kebijakan perdagangan tadi, yaitu, Negara-negara dapat memfokuskan diri pada perluasan ekspor melalui strategi yang disebut dengan kebijakan industrial dan kebijakan yang titik beratnya adalah menimalisir import, pendirian yang biasanya disebut proteksionisme. Kebijakan proteksionis dianggap sebagai jalan keluar sekaligus benteng bagi ekonomi Negara yang baru tumbuh. Namun begitu, proteksionisme juga dapat ditemukan pada Negara yang sudah mapan. Kedaulatan ekonomi nasional tampaknya menjadi justifikasi utama dari proteksionisme. Sejumlah hambatan atau restriksi diterapkan terutama terhadap serbuan barang impor, yang paling familiar adalah dalam bentuk pajak pada barang impor yang disebut dengar tariif walaupun tidak lagi menjadi bentuk paling dominan proteksionisme di sebagian besar Negara.[7] Sejak decade 1930-an sampai sekarang tingkat tariff yang diberlakukan relative semakin rendah. Meskipun begitu, proteksionisme tidak pernah benar-benar bisa dieliminir. Justru belakangan bentuk proteksionisme baru lahir dalam bentuk hambatan non tariff. Teknik paling sederhana adalah direct export subsidy, dimana pemerintah membiayai perusahaan domestic untuk setiap barang yang diekspor, agar dapat berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan asing. Kebijakan ini memiliki tiga tujuan pokok, pertama, meningkatkan produktifitas pada industry tertentu yang dipili, agar jumlah pengangguran dapat dikurangi. Kedua, memungkinkan perusahaan domestic untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dari pasar dunia, dan yang ketiga ekspor yang semakin meningkat akan memperbaiki keseimbangan perdagangan serta menghindari masalah deficit perdagangan.[8]
Kebijakan proteksionis mendapat serangan tajam dari kelompok liberal atau free market. Mereka meyakini bahwa proteksi dan pemberian subsidi akan berdampak sangat serius terhadap harga yang lebih tinggi serta beban pajak rakyat yang bertambah tinggi pula. Agenda perdagangan bebas mencapai tahap kulminasi pada pembentukan WTO sebagai satu-satunya wadah internasional bagi perdagangan global. Basisnya, sangat jelas perdagangan bebas tanpa hambatan dan proteksi yang dianngap merusak dinamika pasar dan kebebasan berkompetisi. Lebih jauh pertentangan ini kembali muncul di forum WTO. Dalam beberapa putaran perundingan, sangat sulit untuk mencapai kata sepakat akibat perbedaan kepentingan yang sangat tajam.

Tinjauan kritis atas review tulisan bruce e moon

Secara umum, bruce e moon mampu menyajikan analisa dan data yang sangat komprehensif. Dalam tulisannya, bruce secara objektif dan adil memotret model kebijakn free trade melawan proteksionisme. Kedua kebijakan ini, dianggap punya kelebihan dan kekurangan pada konteks dan porsinya masing-masing. Menurut hemat penulis, analisa bruce masih terpaku pada kerangka kebijakan yang tidak diselidiki lebih dalam. Kebijakan yang lahir baik free trade maupun proteksionisme direproduksi dari perbedaan ideologis yang cukup kental. Bruce, seolah-olah berupaya meniadakan factor ideologis dalam pembahasannya. Padahal eksistensi dan fungsi ideology masih tertanam cukup kuat terutama dapat dilihat di Negara liberal maupun yang dianggap sosialis. Free trade adalah produk dari kapitalisme atau liberalisme ekonomi, sedangkan proteksionisme turunan langsung dari realism ekonomi (merkantilisme). Dengan demikian, analisa ekonomi politik justru hanya mendapat porsi kecil. Adapun beberap hal yang bisa penulis rumuskan sebagai catatan kritis adalah sebagai berikut :

1.      Analisa mengenai factor politik tidak dielaborasi lebih lanjut. Tulisan bruce lebih banyak berkutat pada pembahasan kebijakan dan data (yang sebenarnya sangat bagus) namun melupakan kehadiran unsure-unsur seperti motivasi politik, kepentingan ideologis, konflik, maupun dominasi kekuasaan dan hegemoni yang kerap muncul dalam banyak bentuk kerjasam perdagangan. Hal ini terlihat jelas pada friksi Negara-negara maju dengan Negara berkembang dalam tubuh WTO. Sejumlah putaran perundingan menemui jalan buntu. Salah satu persoaln fundamentalnya adalah demokratisasi dalam WTO. Bruce seolah berupaya melupakan munculnya dominasi dan dikte Negara-negara maju terhadap Negara miskin. Gagasan bruce menyajikan perbedaan antara proteksionisme atau free trade saja. Padahal pilihan yang diambil bukan hanya factor baik-buruk tapi juga factor control, otoritas, dan hegemoni. Persoalan paling substansial yang muncul kemudian berupa ketiadaan transparansi dan demokratisasi dalam formulasi setiap kebijakan dan kesepakatan dalam tubuh WTO. Negara Negara maju menkonsolidasikan diri untuk mendikte dan bahkan secara sepihak merancang dan memutuskan hasil perundingan tanpa keterlibatan Negara-negara berkembang. Dalam beberapa momen delegasi Negara Negara sedang berkembang tidak memiliki ruang dan otoritas yang setara dalam pembuatan keputusan. Keputusan dalam WTO seringkali dipaksakan dalam bentuk consensus mengingat model voting atau pemungutan suara jelas akan menyudutkan posisi Negara maju yang kalah jumlah dari Negara Negara berkembang. Bahkan yang paling controversial adalah munculnya istilah green room. Istilah ini merujuk pada pertemuan kecil yang digagas dan diikuti oleh Negara-negara maju saja dan dilakukan diluar agenda sidang resmi.[9] Hal ini dianggap sebagai medium untuk mendesain keputusan diluar sidang lalu memaksakannya di perundingan resmi WTO.

2.      Kontroversi free trade versus proteksionisme oleh bruce tidak dilihat sebagai dominasi korporasi atau MNC yang terlampau kuat. padahal menurut riset Hirsch dan Thompson, Hampir 40% perdagangan dunia terjadi antara perusahaan yang sebenarnya dikuasai oleh satu perusahaan induk. Lebih parah lagi untuk komoditas tertentu dikontrol oleh segelintir MNC. Misalnya, 6 perusahaan menguasai 90% perdagangan gandum dunia: MNC juga mengontrol 80% dari seluruh lahan pertanian untuk ekspor padi.[10]  Lebih dari semuanya, MNC mengontrol sekitar 70% dari seluruh perdagangan dunia. Dengan demikian dinamika perdagangan global tidak dapat dipisahkan dari eksistensi MNC yang belakang telah menjadi pemain kunci perekonomian dunia.

3.      Jika diperhatikan secara objektif, maka kita akan menemukan fakta justru dinamika ekonomi-politik dunia tidak pernah berjalan sesuai koridor neoliberal atau perdagangan bebas. Dalam hal ini, campur tangan Negara lebih relevan dikedepankan untuk memuluskan perdagangan bebas yang didominasi oleh korporsi raksasa global. Intervensi Negara terlihat menguat dalam banyak hal. Proteksionisme perdagangan adalah persoalan paling fundamental dalam pola perdagangan bebas.

Secara historis, proteksionisme lebih sering ditemui daripada perdagangan bebas.[11] Beberap kasus yang dapat dilihat adalah pemberian subsidi pada sektor pertanian, yang ironisnya jusru digalakkan oleh Negara-negar maju. Sementara disisi lain Negara-negara ini yang mendesak Negara sedang berkembang untuk mengeliminir subsidi bagi produk pertanian. Polemic ini direfleksikan pada kasus petani kapas di AS dan EU melawan produk pertanian kapas dari Negara-negara miskin di afrika. Setiap tahun, pemerintah AS mensubsidi para petani kapasnya sebesar 3 milliar dollar AS dan pemerintah Negara-negara Uni Eropa mensubsidi petani kapasnya sekitar 1 milliar dollar AS per tahun.[12]

4.      Perdagangan dunia lebih sebagai arena operasi dan sepak terjang MNC yang dimuluskan dan difasilitasi oleh peran Negara. Negara akan terus mengkonsolidasikan dirinya demi terjagannya akumulasi profit bagi pemodal internasional raksasa. Data dari majalah ekonomi forbes global menyebutkan sebagian besar dari 500 MNC terbesar di dunia berasal dari amerika utara (sekitar 241 atau 41% dari jumlah tersebut) sedangkan sisanya 118 atau 23% berasal eropa tidak termasuk inggris, di inggris ada 42 korporasi atau sekitar 8%, dari jepang sebanyak 58 atau 11% dari jumlah tersebut sisanya berasal dari beberap Negara lain.[13] Feneomena ini merefleksikan bahwa dalam beberap hal justru MNC lebih berkuasa dan berpengaruh dibanding Negara.

Kesimpulan

Menurut saya, tulisan bruce bisa dikatakan analisa yang cermat, pebuh data, dan koheren. Namun menafikan factor ideology, hegemoni, dan dominasi tentu saja harus menjadi catatan penting kita. Perdagangan dunia bukan hanya soal kerjasama tapi sekaligus kompetisi dan pertentangan yang secara objektif sangat mudah dilihat. Bahkan jika kita berusaha lebih terbuka maka sangat mudah menemukan bahwa realitas perdagangan bebas merupakan produk dari tendensi dan kepentingan kelas. Namun anehnya, analisa Marxian justru dilempar jauh-jauh dari ruang akademik, yang sebenarnya ikut mengafirmasi bahwa kepentingan kelas juga eksis dibalik proyek pengetahuan dan wacana ilmu sosial.





DAFTAR PUSTAKA

Bruce e. moon, free trade vs protectionism: values and controversies, dalam introducing global issues edited by Michael t. snarr and D. neil snarrlyne rinner publisher, England, 2005

Jhamtami, Hira. WTO dan Penjajahan Kembali Dunia Ketiga. Insist Press. Yogyakarta 2005
Coen Husain pontoh, mcglobal gombal:globalisasi dalam perspektif sosialis,Yogyakarta, cubic,2001
Setiawan, Bonnie,  Menggugat Globalisasi, INFID & IGJ, Jakarta, 2001

Gilpin, Robert dan Jean Millis Gilpin. Tantangan Kapitalisme Global. Raja Grapindo Persada. Jakarta 2002.
Jurnal Wacana edisi 18, Kenapa Demokrasi itu Buruk,Insist Press, Yogyakarta,2004






[1] Bruce e. moon, free trade vs protectionism: values and controversies, dalam introducing global issues edited by Michael t. snarr and D. neil snarrlyne rinner publisher, England, 2005 hal 91
[2] Ibid. hal 92
[3] ibid
[4] ibid
[5] Ibid hal 93
[6] Ibid hal 94
[7] ibid
[8] Ibid hal 97
[9]Setiawan,bonie, menggugat globalisasi,INFID dan IGJ, Jakarta,2001,hal 35

[10] Pontoh husain,dalam,mcglobal gombal: globalisasi dalam perspektif sosialis,Yogyakarta,cubic,hal xxi
[11] Gilpin,Robert dan gilpi,jean mills, tantangan kapitalisme global, rajagrafindo persada, Jakarta,2002,hal 84
[12] Jhamtani, hira, WTO dan penjajahan kembalu dunia ketiga, insist press,Yogyakarta,2004,hal 49
[13] Jurnal Wacana edisi 18, Kenapa Demokrasi itu Buruk,Insist Press, Yogyakarta,2004, hal 93.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Perantau. Sedang berusaha membangun keluarga bahagia.