judul

Hal Klasik yang Tidak Mereka Katakan Tentang Kasus Ruyati



"Laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful."
plato

pagi yang selalu sama. Hari dibuka oleh sarapan penuh dagelan dan kejengkelan. Membaca berita lewat dunia maya hampir pasti meninggalkan pelajaran maha penting, bahwa saya harus sadar sebagai penduduk dari Negara berlumur masalah. Kali ini tragedy datang dari tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ruyati, seorang TKW asal bekasi,jawa barat yang bekerja di arab Saudi berakhir naas, meninggal ditangan tukang jagal. Peristiwa miris ini setidaknya melahirkan 2 sorotan, pertama, eksekusi hukuman mati itu sendiri dan kedua perlindungan pada pekerja imigran.
Vonis dan praktek hukuman mati masih menjadi Sumber perebatan di banyak Negara. Berbagai protes mengalir untuk menghapuskan hukuman mati. Hal ini tentu saja terdengar mengerikan bagi banyak orang, seseorang dipenggal tanpa ampunan. Kontroversi beredar cukup ramai diantara sejumlah lembaga HAM internasional yang bertahun-tahun berkampanye menolak eksekusi mati. Bahkan, dalam konteks hukum islam sekalipun, masih menyisakan tumpukan perbedaan tafsir mengenai apakah ada kompromi atau tidak terhadap hukuman mati.
Polemik ini sangat serius karena terjadi di arab Saudi. Mekanisme politik dan rezim yang berkuasa di arab Saudi terkenal elitis, otoriter, dan despotic. Kekuasaan dan bisnis kekayaan Negara hanya didominasi ditangan keluarga kerajaan dan afiliasi terdekatnya belum termasuk kelakuan anggota kerjaaan yang gemar berjudi dan main perempuan (untuk lebih jelas baca buku confession of economic hitman karya john perkins).celakanya lagi, pemerintah arab Saudi adalah salah satu pendukung invasi AS ke Irak tahun 2003 (salah satu pangkalan militer ada di arab Saudi). Sehingga, implementasi hukum islam menjadi sesuatu yang ambivalen dan lucu. Bagaimana mungkin para firaun itu bicara dan menegakan moralitas dan hukum islam!

Yang kedua adalah problem perlindungan terhadap pekerja imigran.aah, rasa-rasanya hal ini agak klasik. Kabar dan fakta penyiksaan  TKI adalah hal yang cukup familiar buat kita. Hampir semua diantara kita bersimpati dan ikut mengutuk setiap kekerasan terhadap TKI diluar negeri, baik itu yang terjadi di Malaysia, singapura, arab Saudi, Qatar,dan Negara lainnya. Dan untuk kesekian kalinya, pemerintah menuai protes dan kecaman sengit yang tumbuh bak jamur di musim hujan di berbagai media massa dan jejaring sosial. Tragedy ini juga memperpanjang daftar ketidakbecusan pemerintah setelah sejumlah kasus kasus lain yang tampaknya telah membasi (tak terurus) seperti korupsi, bail out century, hakim tak tahu malu, polisi yang gemar memukul, atau anggota DPR goblok yang terus saja merengek soal gedung baru dan tunjangan. Sisanya silahkan pikirkan saja sendiri..

Sejauh pemberitaan yang saya ikuti di beberapa media massa, ada banyak sekali keganjilan (hal yang sebenarnya melekat pada media mainstream). Yang paling sederhana yakni alasan atas vonis mati itu sendiri. Eksekusi pancung bagi Ruyati perlu ditelusuri kejelasan dan akar persoalannya. Pemberitaan yang sampai di pembaca bahwa Ruyati dituduh dan terbukti bersalah karena membunuh 1 orang dalam hal ini majikannya. Namun begitu tidak ada esksplanasi dan rincian lebih jauh soal tersebut. Pertanyaan sederhannya pasti, kenapa seorang pekerja yang jauh-jauh mengadu nasib berani melakukannya? Sekilas  Tindakan Ruyati dalam banyak konteks tentu saja tidak rasional dan teramat gegabah. Dalam konteks ekonomi misalnya, Ruyati telah mengirim dirinya ke jurang PHK, secara politik jelas dia semakin memojokkan dirinya karena imigran (terlebih dengan status buruh) biasanya berada di level yang lebih rendah, atau secara hukum almarhumah tampaknya sudah bulat untuk bunuh diri mengingat jenis sanksi yang akan dia hadapi kelak. Dengan demikian, Ruyati sedikitpun tidak punya alasan untuk membunuh si majikan.

 Bisa jadi ketiga hal ini tidak diketahui oleh Ruyati atau bisa jadi ia benar-benar paham tapi jatuh dalam keterpaksaan tanpa memiliki opsi lain. Darisini lahir 2 hipotesis yaitu, apakah Ruyati telah lepas control sehingga secara membabi buta menghabisi si korban, sebagaimana diyakini pemerintah dalam sejumlah keterangan persnya, atau pada dasarnya Ruyati adalah korban, yang kemudian divonis criminal, dari desakan dan kondisi riil yang dia hadapi di lapangan. Dengan kata lain, tindakan Ruyati adalah bentuk pembelaan diri terhadap hal-hal yang mengancam keselamatan hidupnya. Saya sendiri lebih sepakat pada yang terakhir.

Kehidupan TKI diluar negeri berisi catatan buram dan kelam. Potret realitas kerja mereka diwarnai oleh banyak sekali pelanggaran HAM berat berupa penyiksaan, pelecehan, dan penghinaan. Tidak sulit untuk menemukannya dalam berbagai pemberitaan yang cukup marak selama beberapa tahun terakhir. Lihat saja perlakuan tidak manusiawi ini mencakup pemukulan, penikaman, menyeterika tubuh korban, intimidasi, penghinaan rasial yang terutama terjadi di Malaysia dan berbagai kejahatan lainnya. Posisi buruh yang terdesak itu hanya menyisakan 2 pilihan, pasrah dan berakhir di meja operasi dokter atau melawan. Saya sendiri menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Ruyati adalah bentuk perlawanan untuk membela dirinya. Haruskah dengan menghabisi nyawa orang lain? Entahlah, saya sendiri juga tidak yakin dengan pilihan itu. Tetapi, penilaian kita perlu dikritik atau ditinjau kembali. Kita tidak boleh melupakan posisi kita ketika menilai adalah sebagai subjek yang terlepas dari konteks kejadian yang sebenarnya. Dalam arti, kita tidak mengetahui, memahami, dan mengalami situasi yang dihadapi oleh Ruyati. Persepsi yang hadir seringkali secara sepihak memvonis sesuatu tanpa analisa yang lebih mendalam. Konteksnya mirip ketika ada kejadian berupa aksi pengrusakan oleh warga pada kantor perisahaan tambang. Apa yang berhamburan keluar dari mulut pejabat, politisi, dan sebagaian besar pihak berupa kekerasan dan brutalitas yang tidak beralasan. Apakah warga itu tidak dapat menempuh jalur lain diluar kekerasan?jawabannya, tentu saja bisa.tapi dengan cara apa? Atau apakah berhasil ditengah praktek peradilan yang korup dan manipulative? Factor tersebut kiranya menjadi justifikasi bagi kelompok yang lemah untuk melancarkan perlawanan dalam bentuk lain. Mempertahankan tanah dari invasi perisahaan tambang sama dengan memperjuangkan kehdupan dan nilai-nilai local masyarakat. mereka adalah orang-orang yang tidak punya akses hukum, jaringan kekuasaan, dan politik. Sehingga dalam kasus Ruyati, tindakannya belum tentu bisa dikategorikan sebagai kejahatan murni. Sayangnya, hal ini tidak pernah disampaikan secara terbuka dan teliti pada masyarakat. informasi yang terpotong-potong otomatis menghasilkan analisa yang dangkal. Sekali lagi,apakah tindakan Ruyati bisa dibenarkan? Kita tidak akan benar-benar tahu jawabannya sampai kita berada dalam posisi yang sama.

Pemerintah melalui patrialis akbar menyatakan bahwa eksekusi Ruyati tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja apalagi kesalahan pemerintah. Lalu Bagaiamana tanggung jawab pemerintah dalam hal tersebut?pemerintah berkilah karena Ruyati melakukan pidana dan berada diluar wewenang yuridis pemerintah RI. Lha, kalau Cuma argumentasi seperti ini, mereka tidak perlu sekolah tinggi-tinggi dengan gelar yang bertumpuk-tumpuk dibelakang namanya. Kasus TKI wajib dianalisa lebih jauh dan cermat. Karena ia adalah produk kebijakan yang dihasilkan secara sistemik. Substansi persoalan pada prinsipnya terletak pada kebijakan ekonomi Negara itu sendiri. Fenomena TKI tak akan hadir jika sektor ekonomi domestic mampu menyerap tenaga kerja yang ada. Kegagalan pemerintah dengan model pembangunan neoliberal merupakan akar dari masalah TKI. Perluasan investasi asing dengan janji terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas justru berakhir sebagai kentut. Asset-aset penting Negara yang seharusnya bisa dikelola oleh BUMN justru diobral di berbagai meja perundingan internasional. Bahkan lebih buruk lagi, tidak ada undang-undang atau perangkat hukum yang sifatnya benar-benar mengikat demi proteksi pekerja diluar negeri. Akhirnya, pemerintah bertindak layaknya pemadam kebakaran. Pemerintah kita sangat gemar dengan kebijakan jangka pendek, miskin visi, dan tanpa konsistensi. Sehingga solusi moratorium pengiriman TKI tetap akan menjadi repetisi alias tidak menyelesaikan persoalan secara komprehensif. Dilain pihak Masalah ketenagakerjaan kita bertambah panjang oleh upah rendah, system outsourcing, kerja kontrak, PHK sepihak, dan pelarang berorganisasi yang semuanya berkembang subur dalam negeri. Protes dan desakan dari berbagai serikat buruh tentang perbaikan hidup buruh dan kepastian kerjanya seakan menjadi isu biasa di setiap tanggal 1 mei. Apakah nasib buruh dalam negeri tidak sama dengan TKI?disini tampak jelas bahwa keprihatinan pemerintah pada Ruyati  terkesan tidak serius alias palsu. Penegakan hukum dinegeri ini sangat akrab dengan kata memalukan. Ada ratusan kasus tidak jelas rimbanya, dan untuk konteks buruh adalah kasus marsinah yang legendaries itu.

 Kehidupan dan kondisi kerja sebagai buruh dalam sejarah umat manusia tidaklah pernah aman apalagi menyenangkan. Bahkan bagi mereka yang berposisi sebagai manajer, karyawan, dan segala jenis pekerjaan lainnya tidak akan bisa keluar dari lingkaran control dan pengekangan majikannya. Buruh dan pekerjaan adalah komoditas yang wajib terus ditekan untuk mencapai maksimalisasi profit. Dengan demikian bukanlah sesuatu yang mengherankan jika diakhir pekan anda akan menemukan orang-orang yang menceburkan dirinya dalam hiburan dan rekreasi. Buruh senantiasa berada dibawah tekanan dan represi. Lebih parahnya buruh murah dan tidak terampil menjadi alat tawar demi mulusnya investasi dan perdagangan internasional. Hal ini secara jelas direfleksikan dalam polemic mengenai standarisasi tenaga kerja dalam forum WTO. (topic ini telah saya tulis dalam postingan sebelumnya berjudul “kebohongan doktrin pasar bebas”. Tapi saya akan menuliskan ulang sedikit supaya lebih jelas)

Standar tenaga kerja adalah istilah yang secara umum mengacu pada jaminan perlindungan dan perbaikan kualitas kehidupan buruh pada konteks social-politik. Lebih lanjut ILO menjelaskan bahwa standar atau patokan yang mengatur kehidupan dan kerja buruh diluar aspek ekonomi (kuantitatif) . Standar kerja yang telah ditetapkan meliputi :
1.      Kebebasan bekumpul : para pekerja dapat bergabung dan membentuk serikat pekerja yang independen dan bebas dari pengaruh pemerintah dan perusahaan.
2.      Hak untuk bernegosiasi : para pekerja dapat bernegosiasi atau merundingkan masalah secara kolektif dengan pihak perusahaan.
3.      Larangan untuk bekerja dibawah pemaksaan : mencakup hak untuk terbebas dari kondisi tekanan dan intimidasi dalam bekerja atau perbudakan di lingkungan kerja.
4.      Eliminasi tenaga kerja anak-anak atau dibawah umur : menerapkan batasan usia kerja minimum dan persyaratan tertentu untuk kondisi kerja pekerja anak.
5.      Prinsip non-diskriminasi dalam pekerjaan : pembayaran yang setara untuk kerja yang dihasilkan. [1]

Kebanyakan Negara sedang berkembang mengklaim bahwa isu standar tenaga kerja merupakan bentuk terselubung dari proteksionisme baru. Para pejabatnya menyatakan jika standar ini dibelakukan maka akan menggerogoti keunggulan komparatif Negara sedang berkembang. Selama ini keunggulan Negara sedang berkembang berbasis pada sektor tenaga kerjanya yang murah dan melimpah. Dengan fakta kondisi kerja yang buruk,Negara sedang berkembang otomatis sangat mudah jatuh dalam pelanggaran. Seperti yang sudah diketahui sanksi WTO berupa pembatasan pasar bagi anggota yang melanggar aturan dasar dapat menghancurkan pasar dan sirkulasi keuntungan terutama jika diarahkan pada Negara sedang berkembang yang memang tergolong miskin. Singkat kata, Negara sedang berkembang akan kehilangan pasarnya di Negara-negara maju. Selain itu jaminan kebebasan bagi buruh untuk berserikat diinterpretasikan sebagai langkah yang kontraproduktif bagi perkembangan investasi asing di Negara dunia ketiga. Selama ini serikat buruh dikenal seringkali melancarkan aksi protes yang berujung pada instabilitas politik sehingga investor enggan untuk masuk. Disisi lain Negara – Negara kaya diasumsikan memperoleh keuntungan dari pemberlakuan kebijakan ini. Secara ekonomi hal tersebut berdampak pada hilangnya kompetisi pasar bagi produk Negara maju karena pasar Negara maju tidak akan diramaikan oleh produk dari Negara – Negara sedang berkembang. Atau dengan kata lain produk Negara – Negara maju mendapat proteksi secara ‘tidak langsung’. Negara – Negara seperti India, Mesir, Indonesia, China, dan Pakistan secara gigih telah melawan adanya ruang perjanjian bagi standar tenaga kerja.[2]
Dari uraian diatas, tampak sangat terang bahwa secara tidak langsung pemerintah lebih memilih perdagangan dan masuknya investasi asing dibanding perlindungan tenaga kerja.  penderitaan buruh dapat ditolerir demi aliran modal asing yang masuk. Keberadaan buruh murah dan melimpah dijadikan sebagai keuntungan tersendiri untuk kemudian dibarter dengan investasi asing. Pemerintah dunia ketiga melegitimasi penindasan dan pelanggran HAM terhadap buruh atas nama pertumbuhan ekonomi. Indicator tersebut menggambarkan bahwa keberpihakan pemerintah ada di pihak pengusaha-pemodal lalu diperjuangkan sekuat tenaga di forum WTO. Selain itu perlu diingat bahwa kesepakatan dan aturan perburuhan dalam ILO bersifat non-legally binding alias tidak mengikat secara hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tidak akan membawa dampak apa-apa bagi Negara pelaku maka ILO tidak pernah punya kewenangan dalam menindak pemerintah maupun perusahaan. Dalam konteks lain, bisa dikatakan pidato SBY pada forum ILO lalu itu lebih mirip kosmetik, tidak punya substansi selain pencitraan dan prestise saja. Kisah ini tentu saja terjadi bukan hanya di Indonesia tapi juga di Negara-negara lain di dunia. Borok dalam lembaga internasional akan selalu dibalut oleh retorika menawan plus efek dramatisasi yang dibuat oleh media. Yeah, tidak banyak berbeda dengan orasi Obama yang menyihir itu, sangat meyakinkan sampai bangkai pun tercium bagai parfum Armani..

Dalam kerangka kapitalisme dunia buruh selalu berisi cerita eksploitasi yang tak berujung. Dimulai dari perampasan nilai lebih hingga pada Penggunaan buruh anak-anak, kerja tanpa jaminan keselamatan, system sweatshop, dan model lainnya menjadi contoh betapa kelas pekerja sangat terpojok. Ada banyak contoh kasus kerja tak manusiawi, misalnya buruh pabrik GAP Indonesia yang bekerja hampir 24 jam (untuk lebih jelas nonton film documenter berjudul “new ruler of the world” karya john pilger), buruh anak-anak di Indonesia, Bangladesh, srilangka, cina, dan Negara-negara miskin lainnya. Atau sejumlah buruh pabrik perakitan computer Apple di cina yang melakukan bunuh diri karena depresi (terjadi sekitar 2 bulan yang lalu), atau korporasi Coca-Cola yang terkenal kejam menumpas serikat buruh (bahkan berakhir dalam pembunuhan aktivis buruh,terjadi di beberapa Negara amerika selatan).

Dengan demikian, polemic kasus Ruyati mustahil dipisahkan dari kerangkanya yang lebih luas yakni eksistensi kapitalisme. Kasus Ruyati tidak hanya soal pemerintah yang kecolongan tapi juga perlu dimaknai dalam konteks yang lebih menyeluruh. Formasi sosial dikonstruksi oleh antagonisme kelas yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai lapangan baik ekonomi, politik, budaya, maupun ilmu pengetahuan. System ini berkembang sangat kuat karena telah terintegrasi penuh membentuk simbiosis dengan institusi bernama Negara. Kita hanya akan terjebak dalam polarisasi dan keterpisahan parah dari akar problemnya apabila kambing hitam dari tragedy Ruyati adalah pemerintah SBY dan Arab Saudi saja. Solidaritas terhadap Ruyati pada gilirannya akan berwatak lebih universal yang berbasis pada kesatuan identitas kelas. Eksekusi mati Ruyati hanyalah satu dari berbagai ketimpangan yang dihadapi oleh kaum buruh. Sehingga , Ruyati (sebagaimana kelas pekerja lainnya) pada prinsipnya telah dipenggal berkali-kali!

Dibuat diantara himpitan tugas dan kerinduan untuk pulang kampung,hehe

Pukul : 19:54
Radiohead_the tourist




[1] International Labour Organisation 2006, ‘Core Labour Standards Handbook’, Manilla http://www.adb.org/Documents/Handbooks/Core-Labor-Standards/default.asp.diakses tanggal 31 desember 2010
[2] Oatley,Thomas, International Political Economy. Pearson Education inc, San Francisco 2006. Page 160.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Perantau. Sedang berusaha membangun keluarga bahagia.