judul

(catatan yang tercecer) : proyek manipulasi UU BHP (Badan hukum Pendidikan)*


Kita tak bisa memiliki pendidikan tanpa revolusi, kita telah mencoba pendidikan damai selama seribu sembilan ratus tahun mari kita coba revolusi dan kita lihat apa yang dapat dilakukannya sekarang
Hellen keller
Dunia pendidikan nasional merupakan buah dari perjuangan panjang yang telah dirintis sejak dahulu. Pemahaman akan realitas pendidikan tidak dapat dilakukan secara parsial tanpa menganalisis sejarah dan substansi awal pendidikan. Dengan demikian adalah  sangat krusial untuk  mengkritisi gerak perubahan orientasi pendidikan dibawah komando sistemik regime yang berkuasa di republik ini. Implementasi kebijakan pemerintah bukanlah persoalan sektoral pada satu titik sehingga deskripsi terhadap apa yang terjadi mutlak perlu menyentuh instrumen berpikir untuk membongkar relasi pengetahuan, dalam hal ini pendidikan dengan entitas politik yang ada.
Kesalahan elementer sistem pendidikan kita hari ini  adalah munculnya kerancuan paradigma bahwa pertama, kebijakan pendidikan adalah komponen terpisah dari skenario ekonomi-poltik negara dan yang kedua, yaitu hadirnya kecendrungan melihat pendidikan hanya sebatas alat mekanis yang berusaha memuaskan hasrat ekonomi dalam bentuk pencapaian kesejahteraan material saja. Disisi lain kita menjumpai apatisme dan tidak adanya komitmen politis pemerintah untuk menjadikan aspek ini sebagai salah satu prioritas utama. Sehingga konsekuensi logis yang menjangkiti masyarakat adalah berbagai fenomena akut seperti keterbelakangan paradigmatik, pengangguran, kekerasan, korupsi, dsb. Ditengah carut-marutnya kondisi pendidikan ini, pemerintah justru mengalami stagnasi atau bahkan kemerosostan dalam kinerjanya. Penerapan kebijakan-kebijakan neoliberal masih terasa kental yang kemudian menumpuk persoalan dan ikut memperparah keadaan. Faktor klasik berupa ketiadaan komitmen politis negara untuk membenahi kualitas pendidikan ternyata masih tumbuh subur.

Para pembuat kebijakan tampaknya menemui kebuntuan terhadap strategi dan pola penyelenggaraan pendidikan demokratis dan berbasis kerakyatan. Jadi tidak heran, bila formulasi perbaikan pendidikan masih salah arah. Angin reformasi yang berhembus kencang sejak 1998, berlalu begitu saja tanpa proses pengawalan yang konsisten. Dibawah regime SBY-JK keadaan masih setali tiga uang.pendidikan tidak lagi dimaknai sebagai hak dasar rakyat namun justru terseret dalam arus kesemerawutan. Hal ini terbukti lewat pemberlakuan kebijakan BHMN ( Badan Hukum Milik Negara ) dan BHP (Badan Hukum Pendidikan) bagi semua PTN di Indonesia. Perubahan yang coba didorong oleh pemerintah ini, menuai banyak kontroversi. Karena pengalihan status PTN publik ke BHMN dan BHP secara umum dapat ditafsirkan sebagai upaya eskapisme  atau lari dari tanggung jawab. Pelepasan amanah konstitusi dasar oleh pemerintah untuk mengelola pendidikan ini, jelas menjadi pukulan telak bagi mayoritas rakyat indonesia. Akibatnya akan begitu menyakitkan. Misalnya pada pembiayaan, terutama sumber-sumber pendanaan dan pengelolaan. Secara normal pendanaan terbesar berasal dari negara dan penegelolaan dikontrol penuh negara, tetapi setekah menjadi BHMN dan BHP sumber pendanaan berasal dari negara dan masyarakat. Untuk pengelolaan akan diberikan otonomi penuh bagi PTN yang bersangkutan. Pada akhirnya akses pendidikan bagi rakyat miskin akan semakin tertutup.
Perluasan wacana kemandirian universitas terus dilakukan. Dengan metodologi pengaburan makna sesungguhnya, pemerintah sekuat tenaga mencari simpati dan legitimasi dalam masyarakat. Pemerintah selalu menyangkal adanya fenomena privatisasi pendidikan dalam BHMN atau BHP. Justru itu merupakan usaha kearah pengembangan dan kemandirian universitas. Propaganda semacam ini begitu masif ditengah masyarakat. Namun kenyataan dilapangan justru lebih meyakinkan kita bahwa fakta uang muncul tidak lebih dari privatisasi pendidikan.
Berikut kita akan melihat apa sebenarnya esensi dari kebijakan BHMN dan BHP?  Mengapa keduanya bisa muncul?
Perlu untuk ditekankan disini bahwa sekali lagi segala fenomena tidak terjadi dalam ruang hampa. Tidak ada netralitas atau wilayah abu-abu. Segala kebijakan pemerintah selalu punya motif.

BHMN sebagai fondasi awal privatisasi
Skenario BHMN telah lahir sejak tujuh tahun yang lalu. Ditandai dengan kemunculan PP No 61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai badan hukum. Artinya ada pergeseran status dan identitas PTN secara signifikan. Pada tahun 2000 empat kampus yang dianggap sebagai kampus terbesar di indonesia resmi mengenakan jubah BHMN. Implementasi kebijakan tersebut telah mengundang aksi protes dan perlawanan. Secara konseptual, muatan pasal-pasal yang terkandung dalam aturan tersebut sangat tidak jelas dan ambivalen. Sebagaimana tercantum dalam pasal 12 yang berbunyi :
pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas berasal dari pemerintah, masyarakat, pihak luar negeri, dan usaha dan tabungan universitas.
dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud diatas yaitu dari pemerintah, akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
Lewat interpretasi sederhana, beragamnya sumber pendanaan justru menimbulkan kerancuan tentang status BHMN itu sendiri. sebab jika dikatakan ‘’negeri’’ tidak semuanya benar karena sumber finansial juga tidak hanya dari negara. begitu juga sebaliknya. Ketimpangan substansi undang-undang ini secara otomatis menggiring masyarakat dalam jebakan politis. Karena meknisme akuntabilitas dan pertanggungjawabannya menjadi sangat kabur dan manipulatif. Dalam keadaan dimana masyarakat ingin menuntut otoritas negara atas biaya pendidikan, maka itu dapat dengan mudah dipatahkan bahwa pada prinsipnya masyrakat dan pengusahpun ikut bertanggung jawab.ini jelas bentuk nyata dari pembodohan sistemik yang dipayungi oleh kostitusi yang sebenarnya bias dan tidak berpihak.
Selanjutnya pasal 12 ini akan menjelma sebagai landasan legitimasi bagi pemerintah untuk melepas tanggung jawab distribusi finansial ke PTN –BHMN. Dilain pihak ini justru menjadi justifikasi nagi PTN untuk menggali dan mengakumulasi kapital sebanyak-banyaknya lewat jalur-jalur fiktif. Taruhlah, menaikan biaya SPP sampai 100 hingga 200 persen, memberlakukan jenis pungutan baru diluar SPP, mewajibkan pembayaran untuk tiap SKS, atau sistem sumbangan regusterasi dalam bingkai ujian masuk jalur tersendiri.
Penghisapan secara halus terhadap rakyat inilah yang kenmudian diidentifikasi sebagai privatisasi atau komersialisasi pendidikan !. asumsi ini jelas sangat mendasar dan rasional kalau melihat realitas di lapangan yang justru semakin mengafirmasi bahwa hak dasar rakyat terhadap akses pendidikan semakin mahal dan dipersulit.
Lucunya pemerintah masih bersikeras bahwa fenomena tersebut masih dalam batas kewajaran dan bukanlah bentuk privatisasi pendidikan. Seperti yang dilansir dari pernyataan dirjen pendidikan tinggi, satryo sumantri brojonegoro. Ia mengelak untuk mengakuinya. ‘’ yang betul adalah mendorong PTN untuk lebih mandiri dan otonom’’, tukasnya.
Secara konstitusional, kebutuhan pendidikan rakyat telah dibingkai secara kuat dalam UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya konsumsi pendidikan nasional bagi rakyat indonesia. Karena salah satu amanah terbesar negara adalah pencerdasan kehidupan bangsa. Sangat penting untuk berpikir kritis dan memfilter slogan-slogan pemerintah yang bisa saja menelikung kesadaran serta pemahaman publik. Secara partikular wacana BHMN yang selama ini didengungkan sebagai dorongan membentuk otonomi dan kemandirian universitas negeri. Padahal ini hanya distorsi yang secara sengaja dibuat untuk membangun keseragaman interpretasi. karena slogan otonomi dan kemandiria hanyalah eufemisme dari privatisasi pendidkan. Birokrat berupaya mencari sesuatu yang dapat menjinakan perlawanan atau protes masyrakat. Tentu saja slogan otonomi kampus lebih lembut didengar, bisa diterima dan tidak menindas. Berbeda jika mereka menggunakan terminologi privatisasi yang memang bermuatan sangat ekonomistik atau sekedar mencari laba. Dengan demikian proyek BHMN dapat meredam gejolak dan resistensi masyarakat atau bahkan megeliminir penolakan atas itu.
SEtelah masa percobaan lima tahun BHMN, di ITB, UI, UGM,dan IPB malah tidak menampakan loncatan kualitas yang signifikan. Kenyataan yang berbicara sungguh menyengsarakan kehidupan. Di UGM misalnya melalui SK rektor No 13/2004, mahasiswa ddiganjar kewajiban untuk membayar uang kuliah berdasarkan jumlah SKS yang sangat mahal, yaitu RP. 75.000/SKS untuk jurusan eksakta dan RP. 60.000/SKS untuk non-eksakta. Belum lagi ditambah biaya SPP sebesar rp. 750.000 untuk eksakta dan RP. 500.000 untuk non eksakta. Atau munculnya pungutan lain berupa sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA) yang besarnya bervariasi dari Rrp. O sampai RP. 20 juta.
Kekejaman serupa terjadi di kampus lain yaitu ITB, namun dengan bungkus yang berbeda. Ada SBPT sebesar RP 0 samapai RP. 650.00/semester.. lalu sumbangan bagi tiapangkatan diawal masuk senilai RP.5 juta.. sedangkan di UI, bagi mahasiswa baru muncul uang pangkal sekitar RP. 10-25 juta untuk program S1 reguler, namun ini belum termasuk pembengkakan biaya SPP.
Jika mencermati nominal diatas, kesan pertama pasti keterkejutan dan kengerian. Betapa tidak pendidikan telah berubah menjadi komoditas yang diobral hanya untuk orang kaya dan memarjinalkan kesempatan rakyat miskin. Oleh karena itu sangat sulit bagi kita untuk tidak menyatakan bahwa BHMN Cuma media mencari uang.

BHP yang sangat ambivalen dan merusak
Persoalan pendidikan akan bertambah lebih gawat lewat kemunculan BHP. Kerancuan yang ada sebelumnya justru tidak diselesaikan malah menawarkan ssistem regulasi baru yang cenderung menyesatkan. Walaupun masih berbentuk RUU, hal ini telah menuai banyak kecaman dan gejolak dalam masyarakat. Secara ideologis, peran negara akan tereliminasi untuk mempertanggungjawabkan pendidikan, dan secara konkret, lagi-lagi rakyat semakin disudutkan untuk mengenyam pendidkan.
Pembuatan RUU BHP adalah konsekuensi dari diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan. Semangat dan misi membangun BHP merupakan kamuflase indah untuk kembali menjadikan universitas sebagai badan hukum. Yang kemudian dipersoalkan ialah bahwa universitas sebagai badan hukum (BHP) satuan pendidikan yang akan mengikuti model dan logika  korporasi  bisnis, sehingga ekses terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan akan sulit dihindari. Ini sebuah kekhawatiran yang cukup beralasan, apabila menyimak perjalanan BHMN yang kacau-balau dan tak berpihak.
Walaupun pemerintah berupaya menggagas solusi disparitas akses pendidikan dan komersialiasi, lahan akumulasi uang  akan tetap eksis. Karena pada gilirannya kampus akan bergeser menjadi lahan potensial untu menarik investor. Pada titik ini, kampus tak ubahnya menjadi dunia pasar.
Keniscayaan PTN untuk berkreatifitas dalam pendanaan sebagai respon dari pasal-pasal BHP justru sangat kontras dengan apa yang telah disahkan oleh DPR-RI  menyangkut alokasi dana untuk pendidikan nasional. Kebijakannya adalah 20% dari APBN akan dialihkan ke sektor pendidikan. Namun eksistensi BHP justru secara prinsipil telah menegasikan keputusan alokasi belanja ini. Dengan demikian ada inkonsistensi muatan kebijakan yang diformulasikan oleh negara. Sungguh suatu pertunjukan bodoh dan tidak lucu!.
Di tingkatan kampus sendiri lahir fenomena bahwa cenderung terjadi perbedaan interpretasi. Setiap kampus seakan berlomba untuk menerapkan kebijakan BHP tanpa memperhatikan koherensi dan relasi logis aturan yang satu dengan aturan yang lain..
Sangat penting untuk disadari bahwa realitas pendidikan hari ini telah jauh tercerabut dari akar sejarah dan akar filososfis. Diberbagai sudut kota sering kita disodorkan pada pilihan hidup setelah kuliah. Kehidupan pasca-kampus menyeret manusia kedalam pusaran materialisme dan dunia kerja yang gilang-gemilang. Tawaran dan iklan yang menggiurkan tersebut seakan dijadikan standard tunggal keberhasilan seorang lulusan. Kita dipaksa meyakini bahwa uang dan relasi industrial merupakan komponen terpenting dalam mengevaluasi pendidikan. Kemudian pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pertanggungjawaban terhadap disiplin ilmu yang tidak mampu menumpuk uang seperti sastra, filsafat, kesenian,budaya, sosial-politik? Apakah benar kedokteran adalah yang paling mulia dan prestisius? Pendidikan tidak banyak memberikan pilihan bahkan tidak ada pilihan sama sekali. Kian hari apresiasi terhadap ilmu pengetahuan justru kian kabur. Yang tersisa hanya uang, uang, dan uang!
Pada konteks universitas sebelum BHP saja sudah seperti ini, apalagi stelah berwajah BHP. Sebagian orang kerap melihat BHP terlampau naif dan cenderung tenggelam dalam ilusi yag dibawanya. Implementasi kebijakan ini justru dapat memperparah gejala industrialisasi pendidikan yang sudah merebak. Karena targetan utamanya berupa reproduksi lulusan yang siap dipasok ke dunia kerja. Pada akhirnya sangat jarang yang berkomitmen untuk menghidupi pendidikan, mendorong kesadaran masyrakat dan mambangun perubahan sosial. Logika dasar pendidikan dilihat secara terputus tanpa memperhatikan bangunan keseluruhan pendidikan sebagai upaya memanusiakan manusia dan potensi-potensi terselubungnya.

Unhas menuju BHP dan keterbelakangan paradigmatik
Sejarah ilmu pengetahuan kerap diwarnai perdebatan panjang menyangkut cara pandang dan kerangka berpikir. Kehadiran suatu paradigma tentu saja berkah bagi pencerahan upaya keras manusia memahami konteks kehidupan. Benturan pradigma adalah hal yang sangat lumrah dalam ruang ilmiah. Karena secara prinsispil pembebasan kesadaran dari alienasi adalah suatu kemutlakan. Namun permasalahannya akan berbeda jika perbedaan interpretasi yang ada tidak pernah dihargai. Di kampus merah ini, kita diperhadapkan pada situasi yang sungguh absurd dan rumit. Disini muncul perbedaan otoritas yang sangat mencolok antar komponen yang ada didalamnya. Walhasil kran dialog yang demokratis ditutup serapat mungkin. Walaupun proses komunikasi pernah terjadi, tetapi itu bukan dialog malah monolog alias menginjak-nginjak kemerdekaan pihak yang lain.
Secara konseptual BHP adalah model rekayasa pendidikan. Suka tidak suka, dalam beberapa hal kita akan menemui cacat pemeikiran. Segala bentuk pemajuan pendidikan yang didasarkan oleh modal dan pragmatisme justru bersemayam dalam tubuh BHP.
Pembantu Rektor IV selalu berujar bahwa ”BHP bukanlah sebagai pilihan namun telah menjadi keharusan”. Muncul kerancuan disini karena BHP masih sebatas rancangan undang-undang yang masih harus diperdebatkan ditingkat parlemen atau DPR. Lantas mengap unhas begitu bernafsu?
Persoalan paling fundamental kampus kita adalah ketiadaan visi dan komitmen kuat birokrat kampus mendorong perbaikan edukasi. Dari tahun ke tahun hambatan pelik berupa dosen malas dan beberapa dosen yang tidak berkualitas dalam mengajar dan menguasai disiplin ilmunya selalu hadir berbarengan dengan janji untuk segera membenahinya. Namun yang tertinggal hanya kepalsuan dan mimpi. Artinya ada krisis internal yang tumbuh subur dalam tubuh unhas. Mekanisme dan eksistensi komisi disiplin (komdis) hanya dijadikan instrumen untuk mencitrakan bahwa para birokrat tetap diregulasi dan dihukum. Sekarang mari kita verifikasi bersama dari sekian ratus dosen yang ada, berapa dosen yang sudah dikenakan saksi karena malas atau lebih sibuk mengurusi proyek eksternalnya ketimbang mendidik? Sengaja disini dicantumkan kata mendidik bukan mengajar. Karena kedua hal tersebut adalah dua konsep yang sangat berbeda. Kebanyakan dosen di unhas Cuma bisa sampai pada batas mengajar bukan mendidik. Atau dengan fakta lain terjadinya kasus pembelian nilai atau ijazah serta kejahatan akademik yang belakangan mencuat dari jurusan kehutanan fakultas pertanian dan kehutanan.
Apakah setumpuk problem ini mutlak memerlukan konsep BHP sebagai obatnya? Tidak bisakah kita berpikir dan menganalisi hal ini lebih jernih dan komprehensif?. Konsep BHP adalah mekanisme eksternal yang tidak dirumuskan untuk unhas. Apakah dengan otoritas tertinggi dari idrus patturusi tidak mampu memaksa kedisiplinan dari para tenaga pengajar tadi?
Keterbelakangan paradigmatik inilah yang merecoki kepala para pembuat kebijakan di kampus yang katanya terbesar di indonesia timur ini. Perdebatan tentang pendidikan kali ini sengaja untuk tidak menyentuh pemikiran kritis dan radikal dari figur-figur berpengaruh seperti Paulo Freire, Ivan Illych, Everet Reimer, atau Mansour Fakir. Sebab sebagian besar orang masih cukup alergi dengan hal-hal yang berbau revolusioner. Mungkin pada perjumpaan kita selanjutnya.
Berangkat dari hal tersebut sudah saatnya kita melakukan introspeksi. Pembangunan gerakan dan resistensi terhadap BHP dalam skala yang lebih luas adalah kebutuhan penting. Mari tinggalkan cara dan pola-pola moderat yang terbukti gagal. Mulai berpikir dan bertindak untuk menghidupi pendidikan bukan hidup dan mengemis dari pendidikan.
Dan katakan TIDAK pada setiap celaan akan kemanusiaan kita!

*tulisan ini pernah dimuat di newsletter catatan kaki, diterbitkan oleh UKPM Unhas. kalau tidak salah sekitar bulan juni 2007. termasuk salah satu bagian eksperimentasi saya dalam menulis. modalnya cuma sok percaya diri dan sedikit marah-marah,hehe.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Perantau. Sedang berusaha membangun keluarga bahagia.