Kita tak bisa memiliki pendidikan tanpa revolusi,
kita telah mencoba pendidikan damai selama seribu sembilan ratus tahun mari
kita coba revolusi dan kita lihat apa yang dapat dilakukannya sekarang
Hellen keller
Dunia pendidikan nasional merupakan buah dari perjuangan
panjang yang telah dirintis sejak dahulu. Pemahaman akan realitas pendidikan
tidak dapat dilakukan secara parsial tanpa menganalisis sejarah dan substansi
awal pendidikan. Dengan demikian adalah
sangat krusial untuk mengkritisi
gerak perubahan orientasi pendidikan dibawah komando sistemik regime yang
berkuasa di republik ini. Implementasi kebijakan pemerintah bukanlah persoalan
sektoral pada satu titik sehingga deskripsi terhadap apa yang terjadi mutlak
perlu menyentuh instrumen berpikir untuk membongkar relasi pengetahuan, dalam
hal ini pendidikan dengan entitas politik yang ada.
Kesalahan elementer sistem pendidikan kita hari
ini adalah munculnya kerancuan paradigma
bahwa pertama, kebijakan pendidikan adalah komponen terpisah dari skenario ekonomi-poltik
negara dan yang kedua, yaitu hadirnya kecendrungan melihat pendidikan hanya
sebatas alat mekanis yang berusaha memuaskan hasrat ekonomi dalam bentuk
pencapaian kesejahteraan material saja. Disisi lain kita menjumpai
apatisme dan tidak adanya komitmen politis pemerintah untuk menjadikan aspek
ini sebagai salah satu prioritas utama. Sehingga konsekuensi logis yang
menjangkiti masyarakat adalah berbagai fenomena akut seperti keterbelakangan
paradigmatik, pengangguran, kekerasan, korupsi, dsb. Ditengah carut-marutnya
kondisi pendidikan ini, pemerintah justru mengalami stagnasi atau bahkan
kemerosostan dalam kinerjanya. Penerapan
kebijakan-kebijakan neoliberal masih terasa kental yang kemudian menumpuk
persoalan dan ikut memperparah keadaan. Faktor klasik berupa ketiadaan komitmen
politis negara untuk membenahi kualitas pendidikan ternyata masih tumbuh subur.
Para pembuat kebijakan tampaknya menemui kebuntuan
terhadap strategi dan pola penyelenggaraan pendidikan demokratis dan berbasis
kerakyatan. Jadi tidak heran, bila formulasi perbaikan pendidikan masih salah
arah. Angin reformasi yang berhembus kencang sejak 1998, berlalu begitu saja
tanpa proses pengawalan yang konsisten. Dibawah regime SBY-JK keadaan masih
setali tiga uang.pendidikan tidak lagi dimaknai sebagai hak dasar rakyat namun
justru terseret dalam arus kesemerawutan. Hal ini terbukti lewat pemberlakuan
kebijakan BHMN ( Badan Hukum Milik Negara ) dan BHP (Badan Hukum Pendidikan)
bagi semua PTN di Indonesia. Perubahan yang coba didorong oleh
pemerintah ini, menuai banyak kontroversi. Karena pengalihan status PTN publik
ke BHMN dan BHP secara umum dapat ditafsirkan sebagai upaya eskapisme atau lari dari tanggung jawab. Pelepasan
amanah konstitusi dasar oleh pemerintah untuk mengelola pendidikan ini, jelas
menjadi pukulan telak bagi mayoritas rakyat indonesia. Akibatnya akan begitu menyakitkan. Misalnya pada
pembiayaan, terutama sumber-sumber pendanaan dan pengelolaan. Secara normal
pendanaan terbesar berasal dari negara dan penegelolaan dikontrol penuh negara,
tetapi setekah menjadi BHMN dan BHP sumber pendanaan berasal dari negara dan
masyarakat. Untuk pengelolaan akan diberikan otonomi penuh bagi PTN yang
bersangkutan. Pada akhirnya akses pendidikan bagi rakyat miskin akan semakin
tertutup.
Perluasan wacana kemandirian universitas terus dilakukan. Dengan metodologi
pengaburan makna sesungguhnya, pemerintah sekuat tenaga mencari simpati dan
legitimasi dalam masyarakat. Pemerintah selalu menyangkal adanya fenomena
privatisasi pendidikan dalam BHMN atau BHP. Justru itu merupakan usaha kearah
pengembangan dan kemandirian universitas. Propaganda semacam ini begitu masif
ditengah masyarakat. Namun kenyataan dilapangan justru lebih meyakinkan kita
bahwa fakta uang muncul tidak lebih dari privatisasi pendidikan.
Berikut kita akan melihat apa sebenarnya esensi dari kebijakan BHMN dan
BHP? Mengapa keduanya bisa muncul?
Perlu untuk ditekankan disini bahwa sekali lagi segala fenomena tidak
terjadi dalam ruang hampa. Tidak ada netralitas atau wilayah abu-abu. Segala
kebijakan pemerintah selalu punya motif.
BHMN sebagai fondasi awal privatisasi
Skenario BHMN telah lahir sejak tujuh tahun yang lalu. Ditandai dengan
kemunculan PP No 61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai badan
hukum. Artinya ada pergeseran status dan identitas PTN secara signifikan. Pada
tahun 2000 empat kampus yang dianggap sebagai kampus terbesar di indonesia
resmi mengenakan jubah BHMN. Implementasi kebijakan tersebut telah mengundang
aksi protes dan perlawanan. Secara konseptual, muatan pasal-pasal yang
terkandung dalam aturan tersebut sangat tidak jelas dan ambivalen. Sebagaimana
tercantum dalam pasal 12 yang berbunyi :
pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas
berasal dari pemerintah, masyarakat, pihak luar negeri, dan usaha dan tabungan
universitas.
dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud diatas yaitu dari pemerintah,
akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri atas
anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
Lewat interpretasi sederhana, beragamnya sumber pendanaan justru
menimbulkan kerancuan tentang status BHMN itu sendiri. sebab jika dikatakan
‘’negeri’’ tidak semuanya benar karena sumber finansial juga tidak hanya dari
negara. begitu juga sebaliknya. Ketimpangan substansi undang-undang ini
secara otomatis menggiring masyarakat dalam jebakan politis. Karena meknisme
akuntabilitas dan pertanggungjawabannya menjadi sangat kabur dan manipulatif.
Dalam keadaan dimana masyarakat ingin menuntut otoritas negara atas biaya
pendidikan, maka itu dapat dengan mudah dipatahkan bahwa pada prinsipnya
masyrakat dan pengusahpun ikut bertanggung jawab.ini jelas bentuk nyata dari
pembodohan sistemik yang dipayungi oleh kostitusi yang sebenarnya bias dan
tidak berpihak.
Selanjutnya pasal 12 ini akan
menjelma sebagai landasan legitimasi bagi pemerintah untuk melepas tanggung
jawab distribusi finansial ke PTN –BHMN. Dilain pihak ini justru menjadi
justifikasi nagi PTN untuk menggali dan mengakumulasi kapital
sebanyak-banyaknya lewat jalur-jalur fiktif. Taruhlah, menaikan biaya SPP
sampai 100 hingga 200 persen, memberlakukan jenis pungutan baru diluar SPP,
mewajibkan pembayaran untuk tiap SKS, atau sistem sumbangan regusterasi dalam
bingkai ujian masuk jalur tersendiri.
Penghisapan secara halus terhadap
rakyat inilah yang kenmudian diidentifikasi sebagai privatisasi atau
komersialisasi pendidikan !. asumsi ini jelas sangat mendasar dan rasional
kalau melihat realitas di lapangan yang justru semakin mengafirmasi bahwa hak
dasar rakyat terhadap akses pendidikan semakin mahal dan dipersulit.
Lucunya pemerintah masih
bersikeras bahwa fenomena tersebut masih dalam batas kewajaran dan bukanlah
bentuk privatisasi pendidikan. Seperti yang dilansir dari pernyataan dirjen
pendidikan tinggi, satryo sumantri brojonegoro. Ia mengelak untuk mengakuinya.
‘’ yang betul adalah mendorong PTN untuk lebih mandiri dan otonom’’, tukasnya.
Secara konstitusional, kebutuhan
pendidikan rakyat telah dibingkai secara kuat dalam UUD 1945, yang mewajibkan
pemerintah untuk menjamin terpenuhinya konsumsi pendidikan nasional bagi rakyat
indonesia.
Karena salah satu amanah terbesar negara adalah pencerdasan kehidupan bangsa.
Sangat penting untuk berpikir kritis dan memfilter slogan-slogan pemerintah
yang bisa saja menelikung kesadaran serta pemahaman publik. Secara partikular
wacana BHMN yang selama ini didengungkan sebagai dorongan membentuk otonomi dan
kemandirian universitas negeri. Padahal ini hanya distorsi yang secara sengaja
dibuat untuk membangun keseragaman interpretasi. karena slogan otonomi dan
kemandiria hanyalah eufemisme dari privatisasi pendidkan. Birokrat berupaya
mencari sesuatu yang dapat menjinakan perlawanan atau protes masyrakat. Tentu
saja slogan otonomi kampus lebih lembut didengar, bisa diterima dan tidak
menindas. Berbeda jika mereka
menggunakan terminologi privatisasi yang memang bermuatan sangat ekonomistik
atau sekedar mencari laba. Dengan demikian proyek BHMN dapat meredam gejolak
dan resistensi masyarakat atau bahkan megeliminir penolakan atas itu.
SEtelah masa percobaan lima tahun BHMN, di ITB, UI, UGM,dan IPB malah tidak
menampakan loncatan kualitas yang signifikan. Kenyataan yang berbicara sungguh
menyengsarakan kehidupan. Di UGM misalnya melalui SK rektor No 13/2004,
mahasiswa ddiganjar kewajiban untuk membayar uang kuliah berdasarkan jumlah SKS
yang sangat mahal, yaitu RP. 75.000/SKS untuk jurusan eksakta dan RP.
60.000/SKS untuk non-eksakta. Belum lagi ditambah biaya SPP sebesar rp. 750.000
untuk eksakta dan RP. 500.000 untuk non eksakta. Atau munculnya pungutan lain
berupa sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA) yang besarnya bervariasi dari
Rrp. O sampai RP. 20 juta.
Kekejaman serupa terjadi di kampus lain yaitu ITB, namun dengan bungkus
yang berbeda. Ada SBPT sebesar RP 0 samapai RP. 650.00/semester.. lalu
sumbangan bagi tiapangkatan diawal masuk senilai RP.5 juta.. sedangkan di UI,
bagi mahasiswa baru muncul uang pangkal sekitar RP. 10-25 juta untuk program S1
reguler, namun ini belum termasuk pembengkakan biaya SPP.
Jika mencermati nominal diatas, kesan pertama pasti keterkejutan dan
kengerian. Betapa tidak pendidikan telah berubah menjadi komoditas yang diobral
hanya untuk orang kaya dan memarjinalkan kesempatan rakyat miskin. Oleh karena
itu sangat sulit bagi kita untuk tidak menyatakan bahwa BHMN Cuma media mencari
uang.
BHP yang sangat ambivalen dan merusak
Persoalan pendidikan akan bertambah lebih gawat lewat kemunculan BHP.
Kerancuan yang ada sebelumnya justru tidak diselesaikan malah menawarkan
ssistem regulasi baru yang cenderung menyesatkan. Walaupun masih berbentuk RUU,
hal ini telah menuai banyak kecaman dan gejolak dalam masyarakat. Secara
ideologis, peran negara akan tereliminasi untuk mempertanggungjawabkan
pendidikan, dan secara konkret, lagi-lagi rakyat semakin disudutkan untuk
mengenyam pendidkan.
Pembuatan RUU BHP adalah konsekuensi dari diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena Pasal 53
mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan. Semangat dan misi membangun BHP merupakan kamuflase indah untuk
kembali menjadikan universitas sebagai badan hukum. Yang kemudian
dipersoalkan ialah bahwa universitas sebagai badan hukum (BHP) satuan
pendidikan yang akan mengikuti model dan logika
korporasi bisnis, sehingga ekses
terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan akan sulit dihindari. Ini sebuah
kekhawatiran yang cukup beralasan, apabila menyimak perjalanan BHMN yang
kacau-balau dan tak berpihak.
Walaupun pemerintah berupaya menggagas solusi disparitas akses pendidikan
dan komersialiasi, lahan akumulasi uang
akan tetap eksis. Karena pada gilirannya kampus akan bergeser menjadi
lahan potensial untu menarik investor. Pada titik ini, kampus tak ubahnya menjadi
dunia pasar.
Keniscayaan PTN untuk berkreatifitas dalam pendanaan sebagai respon dari
pasal-pasal BHP justru sangat kontras dengan apa yang telah disahkan oleh
DPR-RI menyangkut alokasi dana untuk
pendidikan nasional. Kebijakannya adalah 20% dari APBN akan dialihkan ke sektor
pendidikan. Namun eksistensi BHP justru secara prinsipil telah menegasikan
keputusan alokasi belanja ini. Dengan demikian ada inkonsistensi muatan
kebijakan yang diformulasikan oleh negara. Sungguh suatu pertunjukan bodoh dan
tidak lucu!.
Di tingkatan kampus sendiri lahir fenomena bahwa cenderung terjadi
perbedaan interpretasi. Setiap kampus seakan berlomba untuk menerapkan
kebijakan BHP tanpa memperhatikan koherensi dan relasi logis aturan yang satu
dengan aturan yang lain..
Sangat penting untuk disadari bahwa realitas pendidikan hari ini telah jauh
tercerabut dari akar sejarah dan akar filososfis. Diberbagai sudut kota sering
kita disodorkan pada pilihan hidup setelah kuliah. Kehidupan pasca-kampus
menyeret manusia kedalam pusaran materialisme dan dunia kerja yang gilang-gemilang.
Tawaran dan iklan yang menggiurkan tersebut seakan dijadikan standard tunggal
keberhasilan seorang lulusan. Kita dipaksa meyakini bahwa uang dan relasi
industrial merupakan komponen terpenting dalam mengevaluasi pendidikan.
Kemudian pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pertanggungjawaban terhadap
disiplin ilmu yang tidak mampu menumpuk uang seperti sastra, filsafat,
kesenian,budaya, sosial-politik? Apakah benar kedokteran adalah yang paling
mulia dan prestisius? Pendidikan tidak banyak memberikan pilihan bahkan tidak
ada pilihan sama sekali. Kian hari apresiasi terhadap ilmu pengetahuan justru
kian kabur. Yang tersisa hanya uang, uang, dan uang!
Pada konteks universitas sebelum BHP saja sudah seperti ini, apalagi stelah
berwajah BHP. Sebagian orang kerap melihat BHP terlampau naif dan cenderung
tenggelam dalam ilusi yag dibawanya. Implementasi kebijakan ini justru dapat
memperparah gejala industrialisasi pendidikan yang sudah merebak. Karena
targetan utamanya berupa reproduksi lulusan yang siap dipasok ke dunia kerja.
Pada akhirnya sangat jarang yang berkomitmen untuk menghidupi pendidikan,
mendorong kesadaran masyrakat dan mambangun perubahan sosial. Logika dasar
pendidikan dilihat secara terputus tanpa memperhatikan bangunan keseluruhan pendidikan
sebagai upaya memanusiakan manusia dan potensi-potensi terselubungnya.
Unhas menuju BHP dan keterbelakangan paradigmatik
Sejarah ilmu pengetahuan kerap diwarnai perdebatan panjang menyangkut cara
pandang dan kerangka berpikir. Kehadiran suatu paradigma tentu saja berkah bagi
pencerahan upaya keras manusia memahami konteks kehidupan. Benturan
pradigma adalah hal yang sangat lumrah dalam ruang ilmiah. Karena secara
prinsispil pembebasan kesadaran dari alienasi adalah suatu kemutlakan. Namun
permasalahannya akan berbeda jika perbedaan interpretasi yang ada tidak pernah
dihargai. Di kampus merah ini, kita diperhadapkan pada situasi yang sungguh
absurd dan rumit. Disini muncul perbedaan otoritas yang sangat mencolok antar
komponen yang ada didalamnya. Walhasil kran dialog yang demokratis ditutup
serapat mungkin. Walaupun proses komunikasi pernah terjadi, tetapi itu bukan
dialog malah monolog alias menginjak-nginjak kemerdekaan pihak yang lain.
Secara konseptual BHP adalah
model rekayasa pendidikan. Suka tidak suka, dalam beberapa hal kita akan
menemui cacat pemeikiran. Segala bentuk pemajuan pendidikan yang didasarkan
oleh modal dan pragmatisme justru bersemayam dalam tubuh BHP.
Pembantu Rektor IV selalu berujar
bahwa ”BHP bukanlah sebagai pilihan namun telah menjadi keharusan”. Muncul
kerancuan disini karena BHP masih sebatas rancangan undang-undang yang masih
harus diperdebatkan ditingkat parlemen atau DPR. Lantas mengap unhas begitu bernafsu?
Persoalan paling fundamental kampus kita adalah ketiadaan visi dan komitmen
kuat birokrat kampus mendorong perbaikan edukasi. Dari tahun ke tahun hambatan
pelik berupa dosen malas dan beberapa dosen yang tidak berkualitas dalam
mengajar dan menguasai disiplin ilmunya selalu hadir berbarengan dengan janji
untuk segera membenahinya. Namun yang tertinggal hanya kepalsuan dan mimpi.
Artinya ada krisis internal yang tumbuh subur dalam tubuh unhas. Mekanisme dan
eksistensi komisi disiplin (komdis) hanya dijadikan instrumen untuk mencitrakan
bahwa para birokrat tetap diregulasi dan dihukum. Sekarang mari kita verifikasi
bersama dari sekian ratus dosen yang ada, berapa dosen yang sudah dikenakan
saksi karena malas atau lebih sibuk mengurusi proyek eksternalnya ketimbang
mendidik? Sengaja disini dicantumkan kata mendidik bukan mengajar. Karena kedua
hal tersebut adalah dua konsep yang sangat berbeda. Kebanyakan dosen di unhas
Cuma bisa sampai pada batas mengajar bukan mendidik. Atau dengan fakta lain
terjadinya kasus pembelian nilai atau ijazah serta kejahatan akademik yang
belakangan mencuat dari jurusan kehutanan fakultas pertanian dan kehutanan.
Apakah setumpuk problem ini mutlak memerlukan konsep BHP sebagai obatnya?
Tidak bisakah kita berpikir dan menganalisi hal ini lebih jernih dan
komprehensif?. Konsep BHP adalah mekanisme eksternal yang tidak dirumuskan
untuk unhas. Apakah dengan otoritas tertinggi dari idrus patturusi tidak mampu
memaksa kedisiplinan dari para tenaga pengajar tadi?
Keterbelakangan paradigmatik inilah yang merecoki kepala para pembuat
kebijakan di kampus yang katanya terbesar di indonesia timur ini. Perdebatan
tentang pendidikan kali ini sengaja untuk tidak menyentuh pemikiran kritis dan
radikal dari figur-figur berpengaruh seperti Paulo Freire, Ivan Illych, Everet
Reimer, atau Mansour Fakir. Sebab sebagian besar orang masih cukup
alergi dengan hal-hal yang berbau revolusioner. Mungkin pada perjumpaan kita
selanjutnya.
Berangkat dari hal tersebut sudah
saatnya kita melakukan introspeksi. Pembangunan gerakan dan resistensi terhadap
BHP dalam skala yang lebih luas adalah kebutuhan penting. Mari tinggalkan cara
dan pola-pola moderat yang terbukti gagal. Mulai berpikir dan bertindak untuk menghidupi pendidikan bukan hidup dan
mengemis dari pendidikan.
Dan katakan TIDAK pada setiap celaan akan kemanusiaan kita!
*tulisan ini pernah dimuat di newsletter catatan kaki, diterbitkan oleh UKPM Unhas. kalau tidak salah sekitar bulan juni 2007. termasuk salah satu bagian eksperimentasi saya dalam menulis. modalnya cuma sok percaya diri dan sedikit marah-marah,hehe.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar