judul

kebohongan doktrin pasar bebas

PARADOKS LIBERALISASI PASAR DALAM WTO

ABSTRAKSI
World economic order after the ratification of GATT shows some contractions and a number of controversies. The broadening of trade agenda in Uruguay round was a new phase of agreement among the countries. Ministerial meeting 1986 produced a declaration called punta del este. This consensus creates the establishment of WTO as the only multilateral institution to mediate any cooperations of global trade. WTO itself palys its role to sustain and make sure that the agenda of trade liberalization runs optimally. Nevertheless, amids the euphoria of trade liberalization discourse, some problems and polemic come up. The appear due to inconsistency of developed countries which implement protectionism policy on their some sectors of trade. Third world group then build a coalition to refuse every form of deception in free trade policy. This condition has caused the emergence of internal friction in the WTO body.
In this paper, the author will try to analyze and explain the dynamic of trade liberalization policy among the countries after the establishment of WTO. My main focus are on 2 aspects, first, why is there conflict of interest in WTO?, and second, how is the implication of protectionism policy over third world countries?  Subsequently, we will obtain a hypothese that market liberalization is never fully implemented instead. Doctrine of free market and the elimination of trade handicaps are not executed consistently by developed countries. Third world countries even tend to be dictated and suppressed to eliminate all kinds of trade handicaps. This handicap include some regulations like subsidy, tarrief,quota, or taxation. So the consequence is the destruction or domestic market in third world due to their incompetence of capital against MNC and developed countries.
Market liberalization under neoliberalism is actually a hidden form of modern imperialism. The massive integration of world economy has created disparity and imbalanced competition. World is divided by a world gigantic power of capital which exploit third world. Through the mechanism of capital and trade liberalization, our reality si underpinned by domination and monopoly.  Globalization of economy has becpme a trap for south countries which keeps maintaining wealth accumulation only to few capitalist and developed countries.
LATAR BELAKANG
Situasi ekonomi-politik hari ini merefleksikan perubahan yang sangat dramatis. Tatanan ekonomi global berkembang sangat pesat dan berimplikasi pada berbagai ranah kehidupan. Relasi dan kerjasama ekonomi terbangun sangat massif yang ditandai oleh intensifikasi dan keterbukaan pada sector-sektor ekonomi strategis antara Negara. Angka investasi, volume perdagangan, hutang luar negeri, serta peran pasar financial yang begitu tinggi telah menjadi karakter utama dinamika hubungan internasional dewasa ini. Memasuki millennium ketiga, dunia berubah sangat cepat yang kemudian menimbulkan implikasi kompleks, yaitu munculnya ketergantungan (interdependence) dalam hampir seluruh dimensi kehidupan pada level hubungan antara negara bangsa dan hubungan transnasional (transnasional relation).[1]
Fenomena kerjasama perdagangan dunia paska ratifikasi GATT menunjukan kontraksi dan sejumlah perubahan elementer. Perluasan agenda perdagangan pada putaran Uruguay merupakan babak baru perundingan antar Negara. Melalui medium baru ini semua Negara yang terlibat berharap dapat membuka ruang kerjasama yang lebih luas dan mutual. Kesepakatan yang telah dibangun telah menandai era lahirnya standard tunggal model kerjasama perdagangan multilateral dalam kerangka WTO. Namun ditengah perdagangan yang semakin berkembang, kebijakan yang berwatak proteksionisme masih cenderung dipraktekan. Tuduhan ini justru diluncurkan oleh kelompok Negara dunia ketiga dalam memandang aksi sejumlah Negara maju yang menyuntikan subsidi di beberapa sektor. Selain itu, pergeseran isu perdagangan yang signifikan sebagai akibat tekanan yang dilancarkan oleh AS dan Negara maju lainnya,ikut menaikan eskalasi perpecahan internal dalam rezim perdagangan global. Visi yang menghendaki model ekonomi yang lebih terbuka kini mulai terbentur oleh karakter dasar berupa realisasi kepentingan nasional Negara masing-masing. Dengan demikian, persoalan terbesarnya kini justru terulang yakni bagaimana mengeliminir proteksionisme tersebut.
Kondisi ekonomi dunia ketiga dibawah liberalisasi perdagangan justru cenderung terpojok. Banyak aturan dalam WTO yang membawa implikasi negative bagi kehidupan rakyat. Eliminasi bea masuk,pajak, tariff atau peningkatan kuota adalah kebijakan yang dinilai memukul sektor ekonomi menengah kebawah.
KERANGKA BERPIKIR
Awalan neo (baru) yang melekat pada istilah Neoliberalisme mengacu pada kebangkitan kembali tata ekonomi 30 tahun terakhir pada masa kejayaan Liberalisme pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang ditandai dengan dominasi financial capital dalam proses ekonomi. Neoliberalisme, pada dasarnya merupakan sebuah teori yang bertujuan untuk membuat perdagangan antar-negara menjadi lebih mudah, bagaimana membebaskan pergerakan barang, jasa, sumber daya alam, tenaga kerja, dan perusahaan-perusahaan dalam mendapatkan sumber daya maupun tenaga kerja yang murah untuk dapat memaksimalkan keuntungan

 Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia dari Corporate Watch, memberikan poin-poin mengenai pengertian Neoliberalisme itu sendiri, yaitu:
1.      Peraturan Pasar―kebebasan bagi modal, barang dan jasa, dimana pasar memiliki mekanismenya sendiri yang membiarkan trickle down effect dalam distribusi kesejahteraan. Neoliberalisme juga mencakup pembubaran organisasi-organisasi buruh dan penghilangan rintangan atau halangan bagi mobilitas modal, seperti peraturan-peraturan semisal pajak. Kebebasan itu sendiri berasal dari negara atau pemerintah.
2.      Pengurangan pengeluaran publik untuk segala jaminan sosial, seperti kesehatan hingga pendidikan, dari pemerintah.
3.      Deregulasi, untuk membolehkan kekuatan pasar untuk bereaksi sebagai sebuah mekanisme yang mengatur dirinya sendiri (self-regulating mechanism).
4.   Privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara.

            5.  Merubah persepsi publik, dari kolektivisme menjadi invidualisme.[2]
Jadi neoliberalisme adalah bentuk keras dari perwujudan kebebasan ekonomi bagi sector swata atau individu. Setiap bentuk intervensi Negara dianggap sebagai distorsi dan factor pengganggu untuk menjalankan mekanisme ekonomi yang optimal. Sebagai konsekuensinya intervensi Negara yang berlebihan, pajak dan aturan-aturan yang menghambat kelancaran arus perdagangan antar-Negara harus sesegera mungkin disingkirkan, karena pasarlah, bukan Negara, yang paling tahu apa yang terbaik untuk hidup manusia.
Dalam makalah ini, penulis membatasi konsep neoliberalisme hanya pada konsep liberalisasi pasar. Penulis berusaha menganalisis dinamika dan persoalan liberalisasi di sektor perdagangan dalam kerangka WTO saja.
Secara umum, liberalisasi mengacu pada pengurangan pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam perdagangan, baik dalam lingkup domestik maupun internasional dengan tujuan meningkatkan perdagangan serta investasi. Secara lebih sederhana, liberalisasi menghendaki adanya pembebasan pasar ataupun perdagangan dari peraturan-peraturan pemerintah yang dianggap bisa menghambat terjadinya arus pasar bebas. Dalam sistem internasional, hal ini dicontohkan dengan pemberlakuan pajak atau tarif bea masuk perdagangan antar negara yang sangat rendah agar arus barang, modal maupun jasa dari suatu negara ke negara lain lebih mudah dan bebas. Hal ini tentu akan mendorong investasi yang diperlukan oleh negara manapun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, liberalisasi juga berarti pemberian wewenang atau kesempatan yang lebih luas bagi para investor, yaitu pemerintah memfasilitasi investor dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan bagi mereka, misalnya saja pemberlakuan undang-undang penanaman modal yang mengatur penggunaan hak usaha atas tanah dengan tempo waktu yang lama maupun penguasaan saham oleh MNC atau para investor. Liberalisasi merupakan komponen kebijakan yang penting dalam mencapai masyarakat pasar yang menganut pandangan bahwa perdagangan merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi.

 Untuk memperlancar arus perdagangan, maka sejak tahun 1948-1994, GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), memuat berbagai peraturan perdagangan dunia untuk mendorong pertumbuhan perdagangan internasional. Masalah-masalah mengenai perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal sebagai Putaran Perdagangan (trade round) sebagai upaya mendorong liberalisasi perdagangan. Pada tahun-tahun awal, GATT mengkonsetrasikan pada upaya pengurangan dan penurunan tarif dan pada tahun 1960, di Putaran Kennedy, GATT berhasil mengeluarkan Persetujuan Anti Dumping ( Anti Dumping Agreement). Dengan terbukanya akses terhadap perdagangan internasional, suatu negara bisa mendapatkan keuntungan, misalnya saja akumulasi pendapatan kapital domestik karena perdagangan, maupun alokasi sumber daya. Namun disisi lain, liberalisasi juga memiliki dampak negatif. Liberalisasi membawa pada konsekuensi pengadaan impor yang semakin besar, yang dapat mengancam produk-produk domestik, jika ia tidak memiliki kualifikasi untuk bersaing di pasar internasional.

PEMBAHASAN
Salah satu output paling signifikan dari putaran Uruguay adalah terbentuknya organisasi multilateral perdagangan WTO. WTO sendiri adalah hasil dari kesepakatan yang dirancang untuk menyempurnakan kerangka institusional perdagangan dunia. Dalam GATT setiap bentuk perjanjian hanya ada pada konteks kesepakatan antara pemerintah, sementara WTO adalah perwujudan suatu organisasi formal yang sifatnya mengikat secara hukum dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat. Disisi lain, GATT hanya berkaitan dengan tariff produk manufaktur, sedangkan WTO menjadi manifestasi dari perluasan mandate GATT dalam beberap bidang mencakup sector pertanian,jasa, investasi, serta proteksi terhadap HAKI. Dengan kata lain, eksistensi WTO adalah prestasi terbesar kaum liberal untuk menjamin tegaknya agenda liberalisasi pasar dan perdagangan. Namun begitu, dalam perjalanan WTO, sejumlah persoalan mengemuka akibat tindakan sepihak beberapa Negara yang bersikeras melakukan proteksi perdagannya.
Proteksionisme perdagangan adalah persoalan paling fundamental dalam pola perdagangan bebas. Secara historis, proteksionisme lebih sering ditemui daripada perdagangan bebas.[3] Isu dan kebijakan ini tidak lagi bertumpu pada sejumlah hambatan klasik yang sebelumnya telah lama mengemuka namun kini mulai mendapat bentuk baru pada konteks isu isu lain terutama pada apresiasi terhadap hak asasi manusia, pelestarian lingkungan dan standarisasi perlindungan tenaga kerja atau buruh. Isu lingkungan dan standar tenaga kerja selama beberap tahun belakangan telah menjadi sorotan tersendiri. Kemunculan konflik antara para pembela atau aktivis lingkungan dan proteksi bagi hak-hak dasar buruh dengan para pendukung liberalisasi perdagangan telah menjadi sedemikian rumit. Kontroversi ini menuai protes khususnya dari kelompok gerakan beserta LSM di Negara maju terutam di AS. Mereka menganggap liberalisasi pasar berpotensi besar ikut mendegradasi kualitas ekologi dan pelanggaran terhadap HAM tenaga kerja khususnya di dunia ketiga. Disisi lain kelompok pendukung liberalisasi perdagangan khawatir bahwa isu ini akan digeser menjadi semacam proteksi yang menghalangi kebebasan pasar.
Ketimpangan dalam rezim perdagangan global sungguh memprihatinkan. Perluasan agenda kerjasama perdagangan yang mencakup bidang bidang tambahan seperti pertanian, jasa, HAKI, hingga investasi oleh banyak pihak terutama dari Negara selatan sebagai dominasi kepentingan Negara-negara maju. Desakan liberalisasi dalam skala massif telah menciptakan kesulitan dan kerugian yang serius bagi Negara-negara selatan. Tapi secara mengejutkan, Negara-negara maju justru memberlakukan proteksi perdagangan. Misalnya, AS dan UE masih menyuntikan jumlah subsidi yang sangat tinggi terhadap sector pertaniannya. Anehnya, disisi lain mereka menekan Negara Negara sedang berkembang untuk mengurangi subsidi bagi produk pertanian mereka.
 Polemic ini direfleksikan pada kasus petani kapas di AS dan EU melawan produk pertanian kapas dari Negara-negara miskin di afrika. Setiap tahun, pemerintah AS mensubsidi para petani kapasnya sebesar 3 milliar dollar AS dan pemerintah Negara-negara Uni Eropa mensubsidi petani kapasnya sekitar 1 milliar dollar AS per tahun.[4] Pada KTM WTO di cancun Meksiko 2003 lalu, Negara-negara afrika barat mengajukan tuntutan agar AS dan Uni Eropa menghapus subisidi pertanian kapasnya. Selama ini, jumlah seluruh subsidi pertanian yang dihabiskan oleh pemerintah AS, Uni Eropa, dan Jepang mencapai 90% dari seluruh subsidi pertanian di dunia. Misalnya, AS memberikan langsung dana sebesar 75 ribu dollar AS per tahun kepada tiap rumah tangga petani padinya. Lebih lanjut, Negara-negara uni eropa mensubsidi industry susu sebesar 16 milliar dollar AS tiap tahun. Aksi proteksionisme ini juga berlaku untuk komoditas lain. Dari tahun 1995 smapai 2001 AS dan Uni Eropa terus menyuntikan subsidi yang sangat tinggi untuk komoditas jagung dan gandum mereka. Dalam rentang waktu tersebut total subsidi mencapai angka 311 milliar dollar AS.
Penerapan subsidi bagi sektor pertanian di Negara maju sesungguhnya ancaman dan bahaya yang mematikan bagi petani du dunia ketiga. Mereak dirugikan dalam dua hal. Pertama, desakan pencabutan subsidi di negaranya sendiri berdampak sangat serius bagi tingkat produktifitas produk yang dapat dihasilkan, dan kedua, produk pertanian yang disubsidi di Negara maju memiliki harga yang lebih murah dan kualitas lebih baik di pasar internasional. Konsekuensi logisnya adalah petani atau pengusaha kecil di dunia ketiga akan rugi karena kalah bersaing. Ancaman kebangkrutan adalh dampak yang paling jelas dalam realitas ini.
Di bidang hak atas kekayaan intelektual juga menuai protes keras terutama dari brazil dan india. Penggunaan hak paten pada prinsipnya akan mendorong rakyat Negara miskin kedalam penderitaan. Brazil dan india menentang adanya upaya hak paten dari sejumlah korporasi raksasa farmasi dari Negara maju.[5] Hal ini ditengarai sebagai upaya sistematis untuk menghambat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan di brazil dan india khususnya di bidang kedokteran atas penemuan obat-obatan. Konsekuensi paling serius dari kesepakatan HAKI adalah kenaikan harga beberapa produk yang memiliki lisensi atau hak paten dari korporasi luar negeri yang notabene dipasarkan di Negara Negara lain. Pada konteks ini, perlindungan HAKI justru melawan logika kebebasan pasar itu sendiri. Kompetisi terbuka dimana setiap pelakunya bisa berkarya dan menghasilkan barang sengaja ditutup. Dalih yang digunakan adalah perlindungan hasil karya atau penelitian yang sebenarnya masih sangat controversial. Ini merupakan salah satu fenomena membingngkan dalam kerangka liberalisasi pasar karean cenderung mengarah pada proteksionisme.
Persoalan paling substansial yang muncul kemudian berupa ketiadaan transparansi dan demokratisasi dalam formulasi setiap kebijakan dan kesepakatan dalam tubuh WTO. Negara Negara maju menkonsolidasikan diri untuk mendikte dan bahkan secara sepihak merancang dan memutuskan hasil perundingan tanpa keterlibatan Negara-negara berkembang. Dalam beberapa momen delegasi Negara Negara sedang berkembang tidak memiliki ruang dan otoritas yang setara dalam pembuatan keputusan. Keputusan dalam WTO seringkali dipaksakan dalam bentuk consensus mengingat model voting atau pemungutan suara jelas akan menyudutkan posisi Negara maju yang kalah jumlah dari Negara Negara berkembang. Bahkan yang paling controversial adalah munculnya istilah green room. Istilah ini merujuk pada pertemuan kecil yang digagas dan diikuti oleh Negara-negara maju saja dan dilakukan diluar agenda sidang resmi.[6] Hal ini dianggap sebagai medium untuk mendesain keputusan diluar sidang lalu memaksakannya di perundingan resmi WTO.
Isu dan perdebatan proteksionisme selanjutnya semakin menegemuka dengan hadirnya usulan standar tenaga kerja (core olabour standard).Khusus untuk isu standar tenaga kerja, ketegangan antara Negara maju dan Negara sedang berkembang cukup rumit. Kritik sebagaian besar berasal dari Negara maju dalam hal ini AS yang paling berpengaruh. Industrialisasi dan arus perdagangan yang massif pada gilirannya merupakan terror dan eksploitasi bagi para pekerja miskin di dunia ketiga. Darisinilah, peran WTO menjadi krusial. WTO dipandang perlu membuka ruang dialog dan perumusan consensus untuk ikut menjaga tegaknya humanisme dalam kerangka liberalisasi. Isu ini pertamakali mengemuka dan diusung oleh serikat pekerja dan pembela hak asasi manusia. Sementara itu, kebanyakan ekonom menolak gagasan bahwa standar kerja perlu digabungkan kedalam perundingan perdagangan dan berpendapat bahwa tempat yang layak untuk diskusi ini adalah organisasi buruh internasional atau ILO.[7]
Standar tenaga kerja istilah yang secara umum mengacu pada jaminan perlindungan dan perbaikan kualitas kehidupan buruh pada konteks social-politik. Lebih lanjut ILO menjelaskan bahwa standar atau patokan yang mengatur kehidupan dan kerja buruh diluar aspek ekonomi (kuantitatif) atau dengan kata lain standar ini tidak mengatur besarnya gaji, kondisi kerja, maupun keselamatan kerja. Standar kerja yang telah ditetapkan meliputi :
1.      Kebebasan bekumpul : para pekerja dapat bergabung dan membentuk serikat pekerja yang independen dan bebas dari pengaruh pemerintah dan perusahaan.
2.      Hak untuk bernegosiasi : para pekerja dapat bernegosiasi atau merundingkan masalah secara kolektif dengan pihak perusahaan.
3.      Larangan untuk bekerja dibawah pemaksaan : mencakup hak untuk terbebas dari kondisi tekanan dan intimidasi dalam bekerja atau perbudakan di lingkungan kerja.
4.      Eliminasi tenaga kerja anak-anak atau dibawah umur : menerapkan batasan usia kerja minimum dan persyaratan tertentu untuk kondisi kerja pekerja anak.
5.      Prinsip non-diskriminasi dalam pekerjaan : pembayaran yang setara untuk kerja yang dihasilkan. [8]
Pada dasarnya, perdebatan tentang implementasi standar kerja dalam ranah liberalisasi industry dan perdagangan berada diluar otoritas dan jangkauan kerja WTO. Sebagai lembaga perdagangan, WTO dianggap tidak memiliki cukup legitimasi untuk mengatur dan mengawasi proses dinamika sektor ketenagakerjaan. Namun begitu, beberapa anggota WTO dari uni eropa dan amerika utara meyakini bahwa isu ini perlu mendapat mediasi dan tindaklanjut dari WTO dalam beberapa bentuk. Peran WTO penting untuk didorong agar keraguan dan kritik dari public terhadap WTO selama ini dapat direduksi dan WTO kembali memperoleh kredibilatas untuk menjalankan proyek liberalisasi perdagangan. Salah satu proposal yang muncul adalah pembentukan sebuah kelompok kerja (working group) dengan tugas mengkaji relevansi standar kerja buruh dan perdagangan bebas.
Dalam sejarah WTO, isu standar kerja pernah dibahas pada pertemuan tingkat menteri yang berlangsung di Marrakesh april 1994 dimana WTO pertamakali dibentuk dan diratifikasi. Hampir semua delegasi pertemuan mengemukakan pandangan menyangkut isu ini tetapi tidak tercapai consensus. Perundingan berakhir dengan kebuntuan karena sulitnya menyatukan persepsi dan mencari korelasi antara isu ketenagakerjaan dengan perdagangan dan yang paling signifikan adalah kekhawatiran terhadap dampak langsung dapat ditimbulkannya dari segi ekonomi. Polarisasi pandangan ini oleh sebagian pihak merupakan salah satu sumber polemic yang tampaknya terus mengendap.
Kebanyakan Negara sedang berkembang mengklaim bahwa isu standar tenaga kerja merupakan bentuk terselubung dari proteksionisme baru. Para pejabatnya menyatakan jika standar ini dibelakukan maka akan menggerogoti keunggulan komparatif Negara sedang berkembang. Selama ini keunggulan Negara sedang berkembang berbasis pada sektor tenaga kerjanya yang murah dan melimpah. Dengan fakta kondisi kerja yang buruk,Negara sedang berkembang otomatis sangat mudah jatuh dalam pelanggaran. Seperti yang sudah diketahui sanksi WTO berupa pembatasan pasar bagi anggota yang melanggar aturan dasar dapat menghancurkan pasar dan sirkulasi keuntungan terutama jika diarahkan pada Negara sedang berkembang yang memang tergolong miskin. Singkat kata, Negara sedang berkembang akan kehilangan pasarnya di Negara-negara maju. Selain itu jaminan kebebasan bagi buruh untuk berserikat diinterpretasikan sebagai langkah yang kontraproduktif bagi perkembangan investasi asing di Negara dunia ketiga. Selama ini serikat buruh dikenal seringkali melancarkan aksi protes yang berujung pada instabilitas politik sehingga investor enggan untuk masuk. Disisi lain Negara – Negara kaya diasumsikan memperoleh keuntungan dari pemberlakuan kebijakan ini. Secara ekonomi hal ini berdampak pada hilangnya kompetisi pasar bagi produk Negara maju karena pasar Negara maju tidak akan diramaikan oleh produk dari Negara – Negara sedang berkembang. Atau dengan kata lain produk Negara – Negara maju mendapat proteksi secara ‘tidak langsung’.
Negara – Negara seperti India, Mesir, Indonesia, China, dan Pakistan secara gigih telah melawan adanya ruang perjanjian bagi standar tenaga kerja.[9] Adapun asumsi dasarnya adalah penciptaan relasi isu standar tenaga kerja pada mekanisme perdagangan dapat mereproduksi ketimpangan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Murasoli Maran, Mentri Perdagangan India, setelah pertemuan WTO di Seatle tahun 1999, ‘banyak Negara sedang berkembang menganggap ini sebagai sebuah manuver dari Negara kaya untuk memaksa kita menaikkan gaji para pekerja sehingga mengikis daya saing kita’[10]. Masalah ini diperparah oleh konflik lama dalam tubuh WTO menyangkut ketidakseimbangan komposisi kekuatan dalam WTO itu sendiri. Dominasi Negara – Negara kaya di WTO dapat diarahkan untuk memaksakan dimasukkannya isu standar tenaga kerja ini dalam standar perdagangan. Sampai sekarang oposisi dan upaya Negara sedang berkembang bisa dikatakan cukup berhasil dalam menyingkirkan ratifikasi isu ini.
Hal lain yang perlu dikaji juga adalah isu Hak Asasi Manusia. Penegakan HAM sangat berkaitan dengan kondisi kerja para buruh. Asumsi ini kembali menjadi landasan untuk mendorong kebijakan standar tenaga kerja. Fenomena maraknya penggunaan tenaga kerja anak – anak adalah pemicu dari munculnya isu HAM. Dalam masyarakat dengan tingkat pendapatan perkapita yang rendah, anak – anak seringkali menjadi korban untuk bekerja demi menambah pendapatan.
Sejak putaran Uruguay, WTO telah beberapa kali pertemuan tingkat menteri. Pertama adalah KTM singapura 1996, jenewa 1998,seattle 1999, dan doha 2001. Kontroversi mulai merebak sejak KTM singapura. Negara Negara maju justru mengajukan 5 isu baru untuk dirundingkan yakni penanaman modal, kebijakan persaingan (kompetisi), pembelanjaan pemerintah, fasilitasi perdagangan, dan klausul social menegenai pengaturan tenaga kerja. Padahal KTM singapura seharusnya menjadi pertemuan untuk mengkaji ulang kesepakatan Uruguay dan mengidentifikasi masalah yang timbul dari implementasi kesepakatan WTO. Penentangan terhadap 5 isu baru mencul dari Negara-negara berkembang. Pada KTM Jenewa jg tidak mendapatkan kemajuan berarti. Perundingan masih berjalan tanpa transparansi dan partisipasi setara dari Negara Negara berkembang. Puncaknya adalah KTM di seattle, dimana Negara Negara berkembang membangun afiliasi sendiri dan secara tegas menolak usulan usulan Negara maju. Kelompok ini dikenal dengan LMG (like minded group). Mereka secara aktif mengusulkan 2 hal yaitu kaji ulang atas kesepakatan Uruguay dan masalah yang dihadapi dalam implementasi kebijakan WTO.
Dari serangkaian perundingan yang menemui jalan buntu ini, akhirnya diadakan KTM di doha 2001. Momentum doha ternyata masih diwarnai oleh protes dari Negara berkembang terhadap isu baru yang diusulkan. Bahkan Negara maju mengajukan proposal yang terdiri atas 19 isu dimana berjumlah lebih banyak dari putaran Uruguay. Deklarasi doha memandatkan perundingan menyeluruh mengenai pertanian,jasa,subsidi, anti dumping,pengaturan perdagangan antar kawasan, resolusi sengketa, tariff industry,HAKI, dan isu lingkungan. Selain itu, dimunculkan mandat untuk mengintensifkan kembali perundingan singapura untuk isu isu seperti kebijakan kompetisi, transparansi belanja pemerintah,fasilitasi perdagangan, dan tambahan perdagangan melalaui elektronik (e-commerce). Dari semua isu ini, secara eksplisit sangat mewakili kepentingan Negara Negara maju. Lalu dimana posisi Negara berkembang? Usulan dan protes Negara berkembang tidak pernah digubris,salah satunya tentang subsidi pertanian AS dan EU, dan dibicarakan lebih jauh. Kesepakatan doha pada akhirnya disepakati lewat serangkaian manipulasi dan intimidasi terhadap Negara berkembang. Hal ini dinyatakan oleh beberapa peserta perundingan doha.
Putaran doha juga dianggap sebagai putaran pembangunan (development round). Namun isi kesepakatan tersebut jelas masih akan menjadi beban dan persoalan baru bagi Negara Negara berkembang. Implementasi atas agenda pembangunan doha diprediksi akan memakan waktu yang lebih lama akibat friksi internal pada tubuh WTO. Oleh karena itu, WTO dan putaran perundingannya masih menyisakan skeptisisme dan tanda tanya besar menyangkut dominasi dan kekuasaan Negara maju dalam menyetir tiap perjanjian dalam kesepakatan perdagangan dunia.

HIPOTESIS
Dari paper ini, maka penulis berpendapat bahwa doktrin neoliberalisme tentang liberalisasi perdagangan tidak pernah diimplementasikan secara serius dalam beberap hal. Peran WTO untuk menjamin berjalannya mekanisme liberalisasi justru tidak tampak. Sejumlah Negara maju cenderung sangat leluasa dan sepihak mendorong kebijakan proteksionis. Padahal sikap ini jelas bertentangan dengan propaganda dan anjuran Negara-negara maju selama ini. Pada titik inilah muncul paradoks pasar bebas. Keunggulan prinsip mekanisme pasar yang dianggap berjalan sempurna tidak menemukan relevansinya dengan fakta objektif. Perdagangan dunia hanya menjadi arena akumulasi capital bagi MNC dan Negara maju saja. Dengan kata lain, neoliberalisme adalah system yang punya cacat baik dalam level teoritis maupun praksisnya. Intervensi Negara atau kebebasan pasar bukanlah masalah signifikan karena yang paling penting adalah akumulasi capital. MNC terutam mendapat ruang yang begitu besar untuk terus memperkaya diri dan menjadi semakin hegemoni. MNC pada prinsispnya, tidak beroperasi melalui mekanisme pasar atau invisible hand tapi justru lewat intervensi dan desakan pemerintah Negara diberbagai forum perundingan bilateral,regional, maupun multilateral.
Persepsi bahwa Negara semakin melemah adalal sesuatu yang keliru dan tidak kontekstual. Ini akan mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi.peran Negara sangat signifikan agar dapat memberika jalan dan peluang bagi aliran-aliran modal dan barang internasional. James petras menyatakan,
“jadi jelas bahwa Negara imperialis memainkan peran penting dalam rekonstruksi ekonomi dari perusahaan-perusahaan raksasa, mereka memberikan bantuan militer dan perlindungan politik bagi perluasan perusahaan multinasional”[11]
Dalam era neoliberal, kekuasaan Negara tidak pernah melemah. Justru Negara akan semakin mengkonsolidasikan dirinya agar praktek pasar bebas dapat berjalan mulus.




DAFTAR PUSTAKA

Jhamtami, Hira. WTO dan Penjajahan Kembali Dunia Ketiga. Insist Press. Yogyakarta 2005
Winarno,budi,pertarungan Negara vs pasar,Yogyakarta,penerbit media pressindo,2009
Coen Husain pontoh, mcglobal gombal:globalisasi dalam perspektif sosialis,Yogyakarta, cubic,2001
Setiawan, Bonnie,  Menggugat Globalisasi, INFID & IGJ, Jakarta, 2001

Petras, James dan Veltmeyer, Henry, Imperialisme Abad 21, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2004
Gilpin, Robert. Global Political Economy. Princeton University Press. New Jersey 2001.
Gilpin, Robert dan Jean Millis Gilpin. Tantangan Kapitalisme Global. Raja Grapindo Persada. Jakarta 2002.
Winarno,budi,melawan gurita neoliberalisme,Jakarta,penerbit erlangga,2010.
Thomas Oatley. International Political Economy. Pearson Education inc, San Francisco 2006.

WEBSITE
http://www.globalissues.org/TradeRelated/FreeTrade/Neoliberalism.asp  


www.third world network.org












[1]Budi winarno,pertarungan Negara vs pasar, media presindo,Yogyakarta,2009,hal 16
[2] Free Trade and Globalization: A Primer of Neoliberalism, http://www.globalissues.org/TradeRelated/FreeTrade/Neoliberalism.asp  

[3] Gilpin,Robert dan gilpi,jean mills, tantangan kapitalisme global, rajagrafindo persada, Jakarta,2002,hal 84
[4] Jhamtani, hira, WTO dan penjajahan kembalu dunia ketiga, insist press,Yogyakarta,2004,hal 49
[5] Op.cit
[6]Setiawan,bonie, menggugat globalisasi,INFID dan IGJ, Jakarta,2001,hal 35

[7] Gilpin, Robert dan Jean Millis Gilpin. Tantangan Kapitalisme Global. Raja Grapindo Persada. Jakarta (2002). Hal 103.
[8] International Labour Organisation 2006, ‘Core Labour Standards Handbook’, Manilla http://www.adb.org/Documents/Handbooks/Core-Labor-Standards/default.asp.diakses tanggal 31 desember 2010
[9] Oatley,Thomas, International Political Economy. Pearson Education inc, San Francisco 2006. Page 160.

[10] New York Times, December 17th, 1999 dalam , Ibid.
[11] James petras,dalam coen Husain pontoh (pengantar), globalisasi dalam perspektif sosialis, penerbit cubic, Yogyakarta,2001,hal xiii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Perantau. Sedang berusaha membangun keluarga bahagia.