judul

anatomi liberalisasi investasi migas indonesia

Dinamika pembangunan ekonomi Indonesia dalam konteks investasi sejak dahulu sangat kompleks. Bahkan paska era reformasi tahun 1998, investasi terutama investasi asing telah menciptakan perdebatan dan polemic cukup panjang. Sejumlah kalangan menilai bahwa pemerintah terlalu ceroboh dalam prakyek liberalisasi investasi asing yang cenderung tanpa control. Perluasan investasi asing adalah masalah krusial yang dapat berimplikasi pada kedaulatan ekonomi negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Disatu sisi, pemerintah terutama sejak kolapsnya rezim soeharto, meyakini bahwa ruang liberalisasi yang lebih besar akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Modal asing dan industrialisasi yang dibawanya, diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah pendapatan nasional. Namun begitu, bagi sehymlah kelompok, langkah liberalisasi investasi justru menjadi persoalan baru. Penetrasi modal asing tanpa regulasi dan control terpadu dari pemerintah akan sangat membahayakan ekonomi Negara serta kesejahteraan rakyat itu sendiri. Esai berikut, akan mencoba menganalisa pelaksanaan liberalisasi investasi asing yang berfokus pada sektor minyak dan gas (migas). Penulis berasumsi bahwa invetasi asing yang terlalu dominan di sektor migas cenderung hanya mereproduksi ketimpangan distribusi kekayaan. Bahkan lebih prinsipil lagi, hal tersebut bertentangan langsung dengan kontitusi dasar yakni UUD 1945 pasal 33.
Agenda investasi asing di Indonesia adalah produk kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan sejak era pemerintahan Soekarno. Sebagaimana Negara lainnya, Indonesia tak akan mampu mengelola ekonomi tanpa kerjasama dan kemitraan bersama pihak swasta maupun Negara dari luar negeri. Namun begitu, perluasan investasi asing (selanjutnya disebut dengan liberalisasi investasi/penanaman modal) semakin intensif terjadi sejak orde baru yakni pemerintahan soeharto hingga sekarang. Sebelum melangkah lebih jauh,penting untuk dipahami bahwa investasi asing dan liberalisasi penanaman modal adalah dua hal yang sangat berbeda. Investasi asing merujuk pada strategi pembangunan ekonomi dengan mengundang investor luar negeri sebagai mitra sekaligus stimulans yang menggerakan pertumbuhan ekonomi Negara. Pilihan ini biasanya diikuti oleh penerapan regulasi dan beberap batasan prinsipil. Sedangkan liberalisasi penanaman modal adalah strategi menarik inevastasi luar negeri secara massif lewat penghapusan sejumlah aturan dan hambatan (barriers) bagi aliran modal yang masuk. Dewasa ini Indonesia sedang berhadapan dengan berbagai masalah yang ditimbulakn oleh liberalisasi investasi. Kontroversi bahkan protes banyak mengalir ke pemerintah.

Untuk memetakan periodisasi gelombang investasi asing setidaknya ada 3 momentum pentingnya, pertama, disahkannya Undang-Undang No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Yang kedua adalah paket kebijakan juni 1983 (PAKJUN) dan paket kebijakan oktober 1988 (PAKTO). Keduanya adalah paket liberalisasi dan deregulasi yang bertujuan menghilangkan peran Bank Sentral (Bank Indonesia) dimna system keuangan nasional diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Lalu yang ketiga adalah kelahiran WTO pada tahun 1994 sekaligus ratifikasi oleh Negara anggotanya termasuk Indonesia, terhadap sejumlah paket perdagangan bebas dan pembukaan pasar bagi aliran barang dan modal asing yang lebih massif. Sehingga, sejak tahun 1995 indonesia wajib berkomitmen menjalankan aturan-aturan tadi.

Dan terakhir yaitu ketika pemerintah resmi menarik IMF tahun 1998 sebagai institusi untuk menyelamatkan Indonesia dari gejolak krisis ekonomi. IMF menyuntikan pinjaman sebesar 40 miliar dolar AS dan secara bersamaan mengarahkan pemerintah mengimplementasikan paket kebijakan penyesuaian structural (structural adjustment policy). Resep IMF tersebut terdiri atas kebijakn dengan substansi pembatasan dan pencabutan subsidi bagi beberapa sektor dan kebijakan deregulasi serta liberalisasi pasar. Dari deskripsi ini, maka pemerintah pada prinsipnya lebih menyukai ekonomi yang didorong oleh mekanisme pasar. Intervensi pemerintah menjadi hal yang tidak perlu dan cenderung menghambat pertumbuhan ekonomi. Salah satu aspek yang paling terliberalisasi adalah penanaman modal. Investasi secara umum dibagi 2 bentuk yang meliputi investasi asing langsung (FDI), dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC), dan investasi portofolio dengan actor lembaga-lembaga investasi dunia.

Liberalisasi sektor migas Indonesia terjadi secara massif. Hal ini terlihat pada realitas pengelolaan dan penguasaan sumber-sumber migas yang didominasi oleh perusahaan asing. Pemerintah melalui Pertamina praktis tidak mampu berbuat banyak akibat kebijakan yang bebas dan terbuka pada undustri migas. Perjalanan liberalisasi migas diwarnai oleh penciptaan payung hukum sebagai penopangnya. Pengelolaan migas tercantum pada UU No. 8/1971 menyangkut aturan dasar pengelolaan pertambangn migas dan peran Pertamina diubah menurut semangat liberalisasi. Perubahan terjadi pada era pemerintahan megawati yang melegalkan UU migas No. 22/2001. Beberapa pasal dalam UU ini mengandung sejumlah kontroversi terutama mengenai siapa pengelola dan pemilik sumber migas di Indonesia. pemerintah secara formal masih dijadikan sebagai pihak yang emnguasai migas pada pasal 4 dan 1. Akan tetapi, penguasaan tersebut hanya ada dalam konteks pemegang kuasa pertambangan. wewenang pemerintah yang diberikan Negara untuk menjadi badan pelaksana saja tanpa kekuasaan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi tambang migas. Menurut pasal 44 ayat 2, badan pelaksana hanya berfungsi melakukan pengawasan kegiatan usaha hulu. Diantara tugasnya antara lain, melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama, monitoring, dan menunjuk penjual migas. Ketentuan tersebut jelas sangat aneh karena pemerintah tidak bertindak sebagai pemilik dominan asset migas. Hal ini justru kembali diperkuat pada pasal 9 ayat 1, dimana walaupun pemerintah diberikan hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi lewat BUMN atau BUMD, tetapi mereka berkedudukan sejajar dengan dengan pihak swasta termasuk perusahaan asing. Di sektor hilir pun terjadi hal serupa. Distribusi dan penjualan memberikan kesempatan yang sama antara pemerintah dengan swasta maupun asing dalam mengelolalnya. Dengan demikian, pemerintah terlebih dahulu harus bersaing dengan perusahaan swasta demi mendapatkan tender pengelolaan migas. Dengan kata lain, UU No 22 tahun 2001 merefleksikan adanya ruang yang sangat besar bagi control dan dominasi korporasi asing untuk melakukan investasi migas.

Produksi minyak Indonesia mencapai titik kulminasinya pada tahun 1997 dengan kapasitas produksi sekitar 1,6 juta barel per hari. Namun sejak saat itu produksi minyak Indonesia terus merosot. Indonesia terpaksa menjadi Negara pengimpor minyak yang kemudia berakibat dikeluarkannya Indonesia dari OPEC pada tahun 2008. Turunnya produksi minyak Indonesia disebabkan oleh factor seperti semakin berkurangnya sumur migas atau infrastruktur yang masih tertinggal . namun begitu, sesungguhnya asset migas di Indonesia sangat berlimpah. Pertamina dapat memproduksi dalam jumlah besar jika saja sumber migas tidak banyak dikuasai oleh korporasi migas raksasa dari luar negeri. Sekitar 202 blok migas pengelolaannya dikuasai oleh korporasi asing sementara pertamina hanya mengelola sekitar 70 blok migas. Sejumlah blok migas yang dikuasasi swasta atau korporasi asing meliputi Blok Mahakam (Total, 2017), Blok South Su­ma­tera SES (CNOOC, 2018), South Natuna Sea Block B (Co­noco-phillips, 2018), East kali­mantan (Chevron, 2017), Sanga-Sa­nga Blok (Virginia, 2018), Blok Kam­par Sumatra Selatan (Medco, 2013), Blok Arun (Ex­xon, 2017) dan Ogan Komering (Petro Chi­na, 2018)[1]. Dari data-data ini tampak jelas bahwa kekayaan Negara justru jatuh ke tangan pihak lain. Kedaulatan ekonomi tidak lagi menjadi hal yang penting. Padahal amanat pasal 33 UUD 1945 menyatakan Negara menguasai seluruh cabang-cabang produksi strategis untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat. Konstitusi yang sangat ironis ditengah realitas sekitar 90% asset migas dibawa keluar negeri.


Model liberalisasi investasi migas adalah salh satu turunan dari kebijakan yang berwatak neoliberal. Neoliberalisme adalah paham ekonomi liberal yang mulai berkembang pada akhir decade 1970-an. Konsep ini mengacu pada perluasan integrasi ekonomi Negara-negar didunia yang bersandar pada prinsip ide-ide liberalisme klasik yang berubah lebih ekstrim. Penyebaran neoliberalisme didukung sepenuhnya oleh Negara maju seperti AS dan inggris. Adapun sejumlah institusi keuangan internasional seperti Bank Dunia,WTO dan IMF menjadi instrument yang menyuntikan nilai-nilai dan kebijakan neoliberal ke banyak Negara didunia. Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia dari Corporate Watch, memberikan poin-poin mengenai pengertian Neoliberalisme itu sendiri, yaitu:

1.      Peraturan Pasar―kebebasan bagi modal, barang dan jasa, dimana pasar memiliki mekanismenya sendiri yang membiarkan trickle down effect dalam distribusi kesejahteraan. Neoliberalisme juga mencakup pembubaran organisasi-organisasi buruh dan penghilangan rintangan atau halangan bagi mobilitas modal, seperti peraturan-peraturan semisal pajak. Kebebasan itu sendiri berasal dari negara atau pemerintah.
2.      Pengurangan pengeluaran publik untuk segala jaminan sosial, seperti kesehatan hingga pendidikan, dari pemerintah.
3.      Deregulasi, untuk membolehkan kekuatan pasar untuk bereaksi sebagai sebuah mekanisme yang mengatur dirinya sendiri (self-regulating mechanism).
4. Privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara.

5. Merubah persepsi publik, dari kolektivisme menjadi invidualisme[2].

 Sementara itu menurut david Harvey, fenomena neoliberalisme adalah :
Neoliberalisme merupakan sebuah teori ekonomi-politik yang mengajukan bahwa kesejahteraan umat manusia bisa ditingkatkan dengan cara membebaskan kewirausahaan dan keterampilan individu dalam sebuah kerangka institusi yang dicirikan oleh kepemilikan pribadi, pasar bebas dan perdagangan bebas. Peran Negara adalah menciptakan dan memelihara kerangka yang tepat untuk pelaksanaan teori tersebut. Negara harus menjamin kualitas dan integritas uang, serta mengatur militer, pertahanan, polisi serta struktur-struktur legal lainnya untuk memenuhi fungsi yang diperlukan untuk menjaga hak kepemilikan, dan apabila perlu menggunakan kekuatan untuk menjamin fungsi pasar. Selanjutnya, jika pasar tidak ada (dalam area, misalnya tanah, air, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, dan lingkungan), maka ia harus diciptkan, bila perlu melalui tindakan negara, tetapi setelah tugas ini, negara tidak bergabung. Intervensi negara terhadap pasar (yang sesekali diciptakan) harus dibawa pada level yang paling minimum, karena negara tidak bisa memiliki cukup informasi untuk menduga sinyal pasar (harga) dan karena kelompok kepentingan yang berkuasa tak terelakkan akan menyimpang dan bias intervensi negara (terutama dalam demokrasi)untuk kepentingan mereka sendiri”)[3]

Jadi secara umum neoliberalisme adalah paham ekonomi yang merefleksikan peran mekanisme pasar yang sangat kuat bahkan diatas Negara. Intervensi Negara harus minimal atau bahkan absen sama sekali. Aliran barang dan modal eajib diberikan ruang sebesar-besarnya tanpa kehadiran hambatan-hambatan baik dalam bentuk tariff, pajak, maupun birokrasi restriktif. Secara umum kebijakan yang berbasis pad aide neoliberalisme terwujud kedalam 3 bentuk yakni liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi. Pelaksanaaan ketiga bentuk kebijakan ini harus mengarah pada semua sektor kehidupan. Sektor-sektor strategis bagi rakyat seperti pendidikan, kesehatam, atau jaminan sosial juga emnjadi bagian didalamnya. Dengan demikian, neoliberalisme dicirkan oleh komodifikasi besar-besaran dalam beragam aspek kehidupan. Neoliberalisme juga sering diasosiasikan dengan Washington consensus yang lahir pada tahun 1990. Konsesnsus tersebut terdiri dari 12 butir kesepakatan dengan substansi neoliberalisme yang sangat kental.
.
Berangkat dari kondisi diatas, maka pemerintah perlu mendorong perombakan besar-besaran pada wilayah kebijakan migas. Platform bahwa liberalisasi investasi migas adalah solusi perlu dipertimbangkan kembali. Pengelolaan dan penguasaan asset migas harus dikembalikan pada amanah konstitusi yakni pasal 33 UUD 1945. Pasal ini secara tegas menyatakan kedaulatan ekonomi dan pembangunan harus berpijak pada intervensi Negara untuk kemudian dialokasikan pada kesejahteraan rakyat. Ada beberapa kebijakan yang dapat ditempuh antara lain :
1.      Melakukan renegosiasi kontrak karya pada konsesi yang dimiliki oleh korporasi asing tadi. Renegosiasi akan melahirkan kesepakatan baru mengenai profit sharing atau pembagian keuntungan. Untuk melkukan ini, syarat utamanya adalah keberanian dari pemerintah sendiri. Diperlukan sebuah terobosan dan perombakan kebijakan ekonomi politik untuk meninjau ulang serta mengubah kontrak-kontrak yang ada. Ambil contoh,pengelolaan blok cepu oleh pertamina dan Exxon. Kandungan minyak di blok cepu diperkirakan 600 juta barel. Jika pertamina tidak membaginya dengan Exxon maka pemerintah akan memperoleh profit ratusan triliun, dengan perhitungan, asumsikan hara minyak hanya 60 dollar per barel dan gas 3 dollar per mmbtu, maka asset pertamina bertembah minimal 43 miliar dollar AS[4]. Nilai ini sangat besar bahkan hampir setengah dari APBN Indonesia. dan pendapatan kita akan bertambah lagi jika hal ini dipraktekan pada asset migas lain pada blok-blok migas tadi. Presiden Venezuela hugo chaves menyediakan contohnya.  Dengan langkah unilateral, Chaves mengubah 32 perjanjian operasi dengan perusahaan minyak asing menjadi joint ventures, yang membuat PDVSA (Pertamina-nya Venezuela) menguasai 51 persen saham. Dengan langkah itu, Venezuela kini dapat menjamin subsidi bagi kesejahteraan rakyatnya terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
2.      Untuk melakukan renegosiasi maka pemerintah harus menerbitkan produk hukum dalam bentuk undang-undang baru yang menjamin kepemilikan dan pengelolaan atas nama Negara lewat pertamina. Selain itu, aturan baru juga harus menghasilakn pembagian keuntungan minimal 51 % bagi kas Negara.
3.      Pemberian subsidi pendidikan dan kesehatan. Kedua bidang ini berperan sangat vital dalam rangka peningkatan SDM sebagai basis kemajuan ekonomi di masa depan
4.      Perbaikan menyeluruh pada infrastruktur ekplorasi dan eksploitasi migas.
5.      Subsidi dan belanja Negara untuk pendidikan dan perbaikan infrastruktur hanya dapat terjadi jika pemerintah berani mengajukan moratorium pembayaran hutang. Selanjutnya dana pembayaran hutang dapat dialokasikan untuk keperluan pendidikan dan perbaikan infrsatruktur tadi.
6.      Pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Birokrasi Indonesia ikut berperan pada kehilangan kekayaan Negara yang seharusnya dapat menjadi belanja Negara yang lebih bermanfaat dan terarah.
7.      Kepemimpinan yang kuat dan berpihak pada rakyat miskin. selama ini pemerintah terlanjur mudah untuk patuh dan dikontrol oleh Negara maju dan MNC raksasa internasional serta elit borjuasi nasional.

Kiranya dari pilihan kebijakan diatas dapat menjadi gambaran umum untuk memperbaiki sektor migas yang cenderung timpang. Rakyat dalam hal ini akan sangat diuntungkan karena pendapatan Negara yang besar dari migas dapat digunakan sebagai biaya jaminan sosial terutama dibidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu peemrintah dapat membiayai belanja domestic untuk menggerakan industry tanpa lagi bergantung pada pinjaman luar negeri.  Dengan jumlah rakyat miskin yang begitu banyak, maka Indonesia memerlukan kebijakan berwatak populis dan nasionalis. Inilah prinsip mendasar yang ditegaskan dalam konstitusi UUD 1945. 

Kesimpulan

Semakin jelaslah bahwa pengelolaan dan kepemilikan asset-aset migas Indonesia dicemari oleh kekuatan neoliberal baik dari pihak eksternal maupun internal. UUD 1945 pada prinsipnya hanya menjadi bacaan atau hafalan di institusi pendidikan dan pemerintahan. Amanah dan substansinya telah berakhir sebagai komoditas kampanye dan lipstick rezim yang berkuasa.
Selain itu, penting dieperhatikan bahwa langkah populis dan mengontrol asset migas secara mandiri belumlah menyelesaikan problem utama. Jika dilihat dari persepektif yang lebih jauh maka langkah langkah diatas hanyalah opsi temporal atau salah satu alternative saja. Dalam kapitalisme musuh terbesarnya terletak pada eksploitasi yang tersamar dalam bentuk relasi produksi dan mode produksinya. Sehingga, langkah terbaik adalah model ekonomi yang berupaya keluar dari logika dasar ekonomi capital. Implikasinya akan dicerminkan pada watak dan model produksi, kepemilikan dan penguasaan alat produksi, konservasi lingkungan, atau eliminasi atas fetisisme dan alienasi yang merupakan salah satu produk primer dari kapitalisme.

Malam ke-11
Pukul 22 : 23

REFERENSI
Jhamtami, Hira. WTO dan Penjajahan Kembali Dunia Ketiga. Insist Press. Yogyakarta 2005
Coen Husain pontoh, mcglobal gombal:globalisasi dalam perspektif sosialis,Yogyakarta, cubic,2001
Setiawan, Bonnie,  Menggugat Globalisasi, INFID & IGJ, Jakarta, 2001

Petras, James dan Veltmeyer, Henry, Imperialisme Abad 21, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2004

Harvey, David, Neoliberalisme Dan Restorasi Kelas Kapitalis, Resist Book, Yogyakarta, 2009


http://kabarnet.wordpress.com/2011/06/09/sejak-1970-blok-migas-sudah-dikuasai-asing/
Free Trade and Globalization: A Primer of Neoliberalism, http://www.globalissues.org/TradeRelated/FreeTrade/Neoliberalism.asp  
http://sdi.or.id/publication/media-articles/natural-resources/64-renegosiasi-kontrak-pertambangan.html

http://politik.kompasiana.com/2011/05/15/jebakan-liberalisasi-di-indonesia/









[1] http://kabarnet.wordpress.com/2011/06/09/sejak-1970-blok-migas-sudah-dikuasai-asing/
[2] Free Trade and Globalization: A Primer of Neoliberalism, http://www.globalissues.org/TradeRelated/FreeTrade/Neoliberalism.asp  
[3] David Harvey, Neoliberalisme Dan Restorasi Kelas Kapitalis, Resist Book, Yogyakarta, 2009


[4] http://sdi.or.id/publication/media-articles/natural-resources/64-renegosiasi-kontrak-pertambangan.html

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Mengenai Saya

Foto saya
Perantau. Sedang berusaha membangun keluarga bahagia.